ANTISIPASI KONFLIK ELEKTORAL: EVALUASI POTENSI SENGKETA PADA TAHAP PENCALONAN

06 May 2026 Admin 👁 135

*Oleh : Agustri (Ketua Bawaslu Kota Dumai)

 

Sengketa proses pemilu adalah sengketa yg terjadi antar Peserta Pemilu & sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota. Adapun mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan ajudikasi, dengan jangka waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari. Permohonan pengajuan sengketa, paling lambat tiga hari sejak dikeluarkannya berita acara maupun SK oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota.


Menjelang pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) oleh KPU disetiap tingkatan, terdapat beberapa situasi yang berpotensi munculnya sengketa pada tahapan pengumuman DCS Bacaleg DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, diantaranya adalah dari persoalan ketidak terpenuhan 30% keterwakilan perempuan, persoalan sipol down, Human error dari LO Partai, dan juga munculnya kegandaan eksternal Bacaleg yang diusung oleh peserta Pemilu 2024.

 

Keterwakilan 30% Dalam Setiap Dapil

Berdasarkan ketentuan dan aturan tentang wajibnya 30% keterwakilan Bacaleg perempuan yang harus diusung oleh peserta Pemilu 2024 pada setiap Dapilnya tentu disatu sisi akan memberikan kesempatan yang cukup besar bagi kaum perempuan yang ingin berkontestasi dalam bidang politik khususnya menjadi calon wakil rakyat. Namun disisi yang lain, tentunya ada resiko yang harus diambil oleh peserta Pemilu 2024 apabila keterwakilan 30% perempuan di setiap Dapilnya bisa saja berdampak tidak memenuhi syarat (TMS) nya seluruh Bacaleg yang ada di Dapil tersebut. Seumpama dalam kasus misalnya apabila dalam tahapan penyerahan berkas Bacaleg di awal, KPU menyatakan berkas dianggap memenuhi syarat (MS). Namun pasca dilakukan verifikasi ternyata terdapat ketidak terpenuhan syarat oleh Bacaleg perempuan, contoh ketidakcukupan umur, dan KPU menyatakan bahwa Bacaleg perempuan tersebut TMS dan berakibat tidak terpenuhinya keterwakilan 30% di Dapil tersebut.


Sesuai dengan ketentuan dalam PKPU dan Juknis KPU bahwa tidak ada lagi boleh penambahan dan perbaikan pasca verifikasi perbaikan persyaratan Bacaleg. Artinya kondisi ini tentunya akan berpotensi peserta pemilu merasa dirugikan oleh aturan dan ketentuan tersebut, dan pada akhirnya juga akan memunculkan adanya pengaduan oleh peserta pemilu yang merasa dirugikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal sengkata proses.

 


Sipol KPU Down

Kasus Sipol Down adalah alasan yang acapkali muncul pada saat peserta Pemilu telat dalam penyerahan persyaratan kepada KPU sesuai tingkatannya. Terlepas kasus sipol down ini benar atau hanya sekedar alasan tentunya hal ini juga akan menjadi alasan oleh peserta Pemilu untuk menggugat Penyelenggara Pemilu yang dalam hal ini adalah KPU sesuai tingkatannya. Apalagi baik dalam Undang-Undang ataupun Perundang-Undangan jelas disebutkan bahwa Sipol adalah alat bantu. Artinya tidak ada satupun pasal yang menyebutkan bahwa wajibnya seluruh persyaratan adminitrasi dalam Pemilu 2024 dilakukan melalui Sipol.


Oleh sebab itu, biasanya dalam proses penyelesaian sengketa proses persoalan ini selalu dijadikan alasan klasik, dengan harapannya penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU sesuai tingkatannya dapat memberikan tambahan waktu bagi peserta pemilu dalam hal ini partai politik untuk dapat melengkapi persyaratan yang diminta, atau lain sebagainya.


Dalam tahapan perbaikan persyaratan Bacaleg di Pemilu 2024 yang berakhir di tanggal 9 Juli 2023 yang lalu, kasus ini kembali muncul di beberapa provinsi, dan Kabupaten/Kota. Yang man terdapat beberapa Peserta Pemilu yang mengaku tidak bisa melakukan perbaikan di Sipol mereka, karena alasan jaringan atau Sipol dalam kondisi Down. Dan mereka sudah hadir ke KPU di hari terakhir penyerahan berkas. Meskipun pada akhirnya KPU mengeluarkan surat dengan nomor 700 dan 701, namun pada akhirnya persoalan sipol akan selalu jadi alasan dalam bersengketa proses.

 

Human Error Dalam Administrasi

Human error yang dimaksud adalah kesalahan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih yang ditunjuk oleh peserta Pemilu (atau yang sering disebut dengan LO) dalam hal mengurusi segala bentuk administrasi peserta Pemilu yang harus diserahkan kepada KPU sesuai tingkatannya. Persoalan human error tersebut sering terjadi dikarenakan tidak pahamnya para LO yng ditunjuk dengan sosialisasi dan informasi yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum, sehingga ketikan ada berkas yang harus disiapkan dan diisi, LO teralpha, dan tidak mengisi atau menceklis data-data sesuai petunjuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ataupun Juknis KPU. Dan oleh KPU kemudian terhadap ketidaklengkapan ini, maka pada saat melakukan verifikasi perbaikan administrasi kemudian dinyatakan Bacaleh yang diusulkan oleh peserta Pemilu 2024 berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dan atas keputusan KPU tersebut, tentunya akan menjadi potensi objek sengketa proses Pemilu 2024 nantinya pada saat DCS diumumkan oleh KPU.

 

Fenomena Kegandaan Eksternal Bacaleg

Kasus Aldi Taher (salah seorang selebritis) pada Pemilu 2024 dalam hal terdaftar ganda di PBB dan Partai Perindo adalah salah satu kasus yang sangat banyak dijumpai di setiap tingkat kabupaten/kota. Siapa yang dirugikan?tentunya bukan si artis atau person tersebut. Tetapi yang paling dirugikan tentunya adalah peserta Pemilu yang dalam hal ini adalah Partai Politik peserta Pemilu 2024. Hal ini dikarenakan akan berpotensi dicoretnya Bacaleg tersebut oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu apabila setelah dilakukan klarifikasi, namun tidak menemukan titik temu atau solusinya. Dalam kasus ini, akan menjadi besar persoalannya jika kegandaan tersebut terjadi pada Bacaleg perempuan, dan keterwakilan perempuan pada saat didaftarkan tepat hanya 30% saja. Sehingga jika seandainya Bacaleg perempuan tersebut dicoret tentu akan mempengaruhi para Bacaleg yang satu Dapil dengannya. Dan hal tersebut juga akan berpotensi munculnya sengketa proses pada saat telah diumumkannya DCS oleh Komisi Pemilihan Umum sesuai tingkatannya.


Terkait semua potensi yang muncul dari persoalan di atas, tentunya Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota benar-benar harus menjalankan tugasnya dalam melakukan pencegahan dini terkait potensi-potensi tersebut, dan selalu melakukan pengawasan baik secara langsung, maupun tidak langsung terhadap mulai dari tahapan pendaftaran, tahapan verifikasi administrasi, tahapan pendaftaran berkas perbaikan, tahapan verifikasi perbaikan berkas Bacaleg, sampai kepada tahapan pengmuman Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum. Serta komunikasi yang inten antara Bawaslu, KPU, dan peserta Pemilu harus berjalan dengan baik supaya tidak ada hak-hak dari peserta Pemilu yang terabaikan, dan begitu juga terhadap tugas, kewenangan, dan kewajiban para penyelenggara Pemilu dapat dijalankan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. (*)


Kategori: Bengkalis Dumai Kab. Inhil Kab. Inhu Kab. Kampar Kab. Kuansing Kab. Meranti Kab. Pelalawan Kab. Rohil Kab. Rohul Kab. Siak Kota Pekanbaru Pemerintahan Politik/Demokrasi