TOK! MAHKAMAH KONSTITUSI TEGASKAN KEPALA DAERAH TETAP DIPILIH LANGSUNG OLEH RAKYAT
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6).
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tidak dapat diterima. Dengan demikian, ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah secara langsung tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip umum penyelenggaraan pemilu sekaligus menghormati keberadaan daerah-daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan sesuai amanat konstitusi. "Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Menurut MK, dalil yang diajukan belum memenuhi batas penalaran yang wajar untuk membuktikan adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang diuji.
Mahkamah juga menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berdiri sendiri. Pertimbangan hukum dalam perkara ini merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang secara konsisten membangun doktrin konstitusional mengenai penyelenggaraan demokrasi lokal di Indonesia.
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai mekanisme demokrasi yang masih memperoleh legitimasi konstitusional. Di tengah munculnya berbagai wacana mengenai evaluasi sistem pilkada, Mahkamah kembali menegaskan bahwa setiap perubahan fundamental terhadap desain demokrasi lokal harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak dapat dilakukan semata-mata melalui penafsiran terhadap norma undang-undang.
Dengan putusan tersebut, pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung oleh rakyat tetap menjadi model yang berlaku dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen konstitusi terhadap prinsip kedaulatan rakyat sebagai pilar utama demokrasi di tingkat daerah.(*)