SUARA HADIR, PIKIRAN ABSEN: GENERASI MUDA DAN KRISIS KUALITAS DEMOKRASI INDONESIA
*Oleh: Junid (Pemenang Lomba Menulis Artikel Bawaslu Kota Dumai)
Indonesia baru saja melewati Pemilu terbesar dalam sejarahnya. Lebih dari 200 juta warga terdaftar sebagai Pemilih, dan sekitar 82 persen diantaranya menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 (KPU, 2024). Angka itu mudah dibaca sebagai sinyal positif demokrasi berjalan, rakyat berpartisipasi. Tapi ada pertanyaan yang lebih sulit dan jarang diajukan: seberapa banyak dari kehadiran itu benar-benar lahir dari kesadaran politik?
Generasi muda kini mendominasi lebih dari 50 persen struktur pemilih nasional (KPU, 2024). Ini bukan angka kecil. Artinya, arah demokrasi Indonesia pada dasarnya berada di tangan kelompok yang tumbuh bersama media sosial, terpapar informasi dalam jumlah berlimpah, tapi belum tentu terlatih menyaringnya. Di Kota Dumai sendiri, Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat sebanyak 231.485 orang (KPU Dumai, 2024), dengan jumlah pemilih pemula membentuk porsi yang tidak bisa diabaikan. Pertanyaannya sederhana tapi berat, apakah partisipasi tinggi berarti kualitas demokrasi juga tinggi?
Partisipasi pemilih memang naik. Menurut KPU (2024), tingkat kehadiran pemilih pada Pemilu 2024 mencapai sekitar 82 persen dari total lebih dari 200 juta pemilih yang terdaftar secara nasional. Secara statistik, ini adalah angka yang solid. Namun statistik tidak bisa membedakan antara pemilih yang datang karena memahami program kandidat dan pemilih yang datang karena diajak tetangga, atau karena ada amplop yang berpindah tangan malam sebelumnya. Masalah yang paling nyata adalah disinformasi digital.
Selama kampanye Pemilu 2024, konten politik berformat hiburan video pendek, meme, lagu kampanye mendominasi platform seperti TikTok dan Instagram. Studi Katadata Insight Center (2023) mencatat bahwa lebih dari 60 persen anak muda Indonesia mendapatkan informasi politik utamanya dari media sosial. Platform ini tidak dirancang untuk mendidik pemilih, namun dirancang untuk menahan perhatian. Akibatnya, kandidat yang lebih viral tidak selalu kandidat yang lebih kompeten, tapi bisa jadi kandidat yang paling banyak dipilih. Ada juga soal politik uang yang terus berulang. Kelompok pemilih muda, terutama yang belum bekerja atau berpenghasilan rendah, adalah segmen yang rentan terhadap praktik ini.
Bawaslu RI (2024) mencatat ribuan laporan dugaan pelanggaran money politics sepanjang tahapan Pemilu 2024 dan ini hanya yang dilaporkan. Yang tidak dilaporkan kemungkinan jauh lebih banyak. Ketika memilih berubah dari hak menjadi transaksi, Demokrasi kehilangan fondasinya. Disisi lain, apatisme terselubung juga bekerja diam-diam. Ada anak muda yang hadir di TPS tapi tidak merasa Pemilu mengubah apa pun dalam hidupnya. Mereka memilih lalu pulang, tanpa merasa ada kaitannya dengan kebijakan yang akan datang. Ini bukan ketidakhadiran fisik ini adalah ketidakhadiran nalar, dan justru lebih berbahaya karena tidak terlihat dalam data partisipasi.
Dalam konteks inilah peran Bawaslu menjadi krusial bukan hanya sebagai lembaga penindak setelah pelanggaran terjadi, tapi sebagai institusi pencegahan yang bekerja bersama warga. Bawaslu Kota Dumai tidak bisa mengawasi seluruh 231.485 pemilih terdaftar (KPU Dumai, 2024) hanya dengan aparatur internal. Pengawasan partisipatif dimana warga, terutama anak muda, terlibat aktif melapor dan memantau adalah satu-satunya pendekatan yang masuk akal secara skala. Sayangnya, banyak anak muda tidak tahu bahwa mereka bisa melakukan itu. Tidak tahu ada kanal pelaporan, tidak paham mekanisme pengaduan, dan tidak tahu bahwa satu laporan valid bisa menghentikan satu praktik curang. Ini bukan soal niat, ini soal informasi dan akses yang belum merata.
Solusinya perlu konkret. Pertama, literasi politik digital harus masuk ke ruang kelas bukan sebagai mata pelajaran baru yang membebani, tapi sebagai modul praktis dalam PKn atau sosiologi yang mengajarkan cara memverifikasi informasi, membaca visi-misi kandidat, dan memahami hak sebagai pemilih. Kolaborasi antara sekolah, kampus, KPU, dan Bawaslu perlu dibuat sistematis bukan sekadar kunjungan sosialisasi sekali setahun menjelang Pemilu. Kedua, program relawan pengawas Pemilu berbasis komunitas anak muda perlu diperkuat secara berkelanjutan. Keterlibatan yang berkesinambungan membentuk budaya pengawasan, bukan sekadar kehadiran musiman yang menguap setelah hari pencoblosan.
Demokrasi tidak rusak hanya karena orang malas memilih. Ia bisa rusak justru ketika orang memilih tanpa berpikir atau ketika mereka ingin berpikir tapi tidak dibekali alat yang cukup. Angka partisipasi 82 persen (KPU, 2024) adalah pencapaian logistik yang patut dicatat, tapi itu baru separuh pekerjaan. Separuh lainnya ada di tangan generasi muda, bukan hanya datang ke TPS, tapi datang dengan pemahaman. Bukan hanya memilih, tapi mengawasi. Bukan hanya menjadi objek mobilisasi, tapi menjadi subjek Demokrasi yang aktif dan kritis. Kota Dumai dengan lebih dari 231 ribu pemilih terdaftarnya adalah cermin kecil bagi Demokrasi Indonesia yang lebih besar. Jika generasi muda di sini bisa bergerak dari sekadar hadir menjadi benar-benar sadar, itu adalah bukti bahwa kualitas Demokrasi bisa diperbaiki dari bawah satu pilihan kritis pada satu waktu.(*)
DAFTAR PUSTAKA:
Bawaslu RI. (2024). Laporan pengawasan Pemilu 2024: Rekapitulasi pelanggaran dan penanganan. Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Katadata Insight Center. (2023). Perilaku digital dan konsumsi informasi politik generasi muda Indonesia. Jakarta: Katadata.
KPU Dumai. (2024). Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Dumai Pemilu 2024. Dumai: Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai.
KPU RI. (2024). Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan partisipasi pemilih Pemilu 2024. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.