LARANGAN DALAM BERMU’AMALAH (Part 1)
*Oleh: Agustri (Akademisi & Praktisi Ekonomi)
Muamalah adalah segala bentuk hubungan dan interaksi antar manusia dalam kehidupan
sehari-hari, khususnya yang berkaitan dengan urusan dunia seperti ekonomi,
sosial, dan transaksi. Dalam ajaran Islam, Muamalah mencakup aturan tentang
bagaimana manusia berhubungan satu sama lain secara adil, jujur, dan saling
menguntungkan sesuai dengan syariat.
Pengertian Muamalah
Secara bahasa, muamalah berasal dari kata “'amala” yang berarti “berbuat” atau “bertindak”. Secara istilah, muamalah adalah segala
aktivitas manusia dalam bidang non-ibadah yang mengatur hubungan antar sesama
manusia.
Ruang Lingkup Muamalah meliputi berbagai aspek kehidupan, seperti Jual beli (perdagangan), Pinjam meminjam (utang piutang), Sewa menyewa (ijarah), Kerja sama usaha (syirkah),
dan juga dapat dalam bentuk Perbankan
dan keuangan syariah.
Hukum Bermuamalah
Secara umum, hukum
bermuamalah adalah boleh (mubah), selama tidak ada dalil yang melarangnya. Hal ini
sesuai dengan kaidah ushul fiqih yang menyatakan “Al-ashlu fil mu’amalat
al-ibahah illa an yadulla dalil ‘ala tahrimiha” (Hukum asal dalam muamalah
adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya). Artinya, segala bentuk
transaksi dan interaksi sosial diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip
syariat.
Ada 6 (enam) larangan syariat yang tidak boleh dilakukan. Apabila salah satu saja dari larangan bermuamalah dilanggar, maka hukum muamalah yang awalnya boleh (ibahah), akan berubah menjadi haram. Berikut adalah larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar dalam bermuamalah, yaitu:
1. Larangan Riba dalam Bermu’amalah
Larangan riba merupakan salah satu prinsip fundamental dalam ajaran Islam
yang mengatur aktivitas ekonomi umat manusia. Dalam bermuamalah (interaksi
sosial dan ekonomi), riba dipandang sebagai praktik yang merusak keadilan,
menindas pihak lemah, serta bertentangan dengan nilai-nilai etika dan
kemanusiaan.
Secara bahasa, riba berarti “tambahan”
atau “kelebihan”. Dalam istilah
syariat, riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam
atau jual beli yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Riba biasanya terjadi
ketika seseorang mengambil keuntungan tanpa adanya risiko atau usaha yang
seimbang.
2.
Dasar Larangan
Riba
Larangan riba ditegaskan secara jelas dalam kitab suci Al-Qur'an, salah
satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 yang menjelaskan bahwa Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Selain itu, Nabi Muhammad juga
dengan tegas melarang praktik riba dalam berbagai hadisnya, bahkan menyebut
pelaku riba sebagai pihak yang mendapatkan dosa besar.
3.
Jenis-Jenis
Riba
Dalam kajian fiqih muamalah, riba terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu Pertama,
Riba
Fadhl (tambahan dalam pertukaran barang sejenis yang tidak seimbang).
Kedua, Riba Nasi’ah (tambahan karena penangguhan pembayaran (bunga
pinjaman), Ketiga, Riba Qardh (keuntungan yang
disyaratkan dalam pinjaman), dan Keempat, Riba Jahiliyah (tambahan utang
karena keterlambatan pembayaran yang berlipat).
4. Hikmah Larangan Riba
Pelarangan riba memiliki berbagai hikmah, di antaranya adalah Pertama, untuk menegakkan keadilan ekonomi, sehingga tidak boleh ada pihak yang dirugikan atau dieksploitasi. Kedua, untuk mencegah penindasan yang sering membebani orang miskin dengan bunga yang tinggi. Ketiga, untuk mendorong produktivitas, dan setiap keuntungan diperoleh melalui usaha nyata, bukan sekadar meminjamkan uang. Keempat, untuk menjaga stabilitas sosial serta menghindari kesenjangan ekonomi yang tajam.
5. Dampak Negatif Riba
secara keseluruhan, praktik riba dapat menimbulkan dampak yang sangat buruk, seperti:
§ Ketimpangan ekonomi
§ Kemiskinan struktural
§ Krisis keuangan akibat sistem berbasis bunga
§ Hilangnya keberkahan dalam harta
Oleh sebab itu, larangan riba bukan sekadar aturan agama, melainkan upaya menjaga keseimbangan ekonomi dan keadilan sosial. Dalam bermu’amalah, umat Islam diajak untuk membangun sistem ekonomi yang beretika, berkeadilan, dan membawa keberkahan bagi semua pihak. Dengan menjauhi riba, diharapkan tercipta masyarakat yang harmonis dan sejahtera. (Bersambung ke Part 2)