LARANGAN DALAM BERMU’AMALAH (Part 1)

21 Apr 2026 Admin 👁 403

*Oleh: Agustri (Akademisi & Praktisi Ekonomi)

Muamalah adalah segala bentuk hubungan dan interaksi antar manusia dalam kehidupan sehari-hari, khususnya yang berkaitan dengan urusan dunia seperti ekonomi, sosial, dan transaksi. Dalam ajaran Islam, Muamalah mencakup aturan tentang bagaimana manusia berhubungan satu sama lain secara adil, jujur, dan saling menguntungkan sesuai dengan syariat.

Pengertian Muamalah

Secara bahasa, muamalah berasal dari kata “'amala yang berarti berbuat atau bertindak”. Secara istilah, muamalah adalah segala aktivitas manusia dalam bidang non-ibadah yang mengatur hubungan antar sesama manusia.

Ruang Lingkup Muamalah meliputi berbagai aspek kehidupan, seperti Jual beli (perdagangan), Pinjam meminjam (utang piutang), Sewa menyewa (ijarah), Kerja sama usaha (syirkah), dan juga dapat dalam bentuk Perbankan dan keuangan syariah.

Hukum Bermuamalah

Secara umum, hukum bermuamalah adalah boleh (mubah), selama tidak ada dalil yang melarangnya. Hal ini sesuai dengan kaidah ushul fiqih yang menyatakan “Al-ashlu fil mu’amalat al-ibahah illa an yadulla dalil ‘ala tahrimiha” (Hukum asal dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya). Artinya, segala bentuk transaksi dan interaksi sosial diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip syariat.

Ada 6 (enam) larangan syariat yang tidak boleh dilakukan. Apabila salah satu saja dari larangan bermuamalah dilanggar, maka hukum muamalah yang awalnya boleh (ibahah), akan berubah menjadi haram. Berikut adalah larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar dalam bermuamalah, yaitu:

1. Larangan Riba dalam Bermu’amalah

Larangan riba merupakan salah satu prinsip fundamental dalam ajaran Islam yang mengatur aktivitas ekonomi umat manusia. Dalam bermuamalah (interaksi sosial dan ekonomi), riba dipandang sebagai praktik yang merusak keadilan, menindas pihak lemah, serta bertentangan dengan nilai-nilai etika dan kemanusiaan.

Secara bahasa, riba berarti “tambahan” atau “kelebihan”. Dalam istilah syariat, riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam atau jual beli yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Riba biasanya terjadi ketika seseorang mengambil keuntungan tanpa adanya risiko atau usaha yang seimbang.

2. Dasar Larangan Riba

Larangan riba ditegaskan secara jelas dalam kitab suci Al-Qur'an, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 yang menjelaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Selain itu, Nabi Muhammad juga dengan tegas melarang praktik riba dalam berbagai hadisnya, bahkan menyebut pelaku riba sebagai pihak yang mendapatkan dosa besar.

3. Jenis-Jenis Riba

Dalam kajian fiqih muamalah, riba terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu Pertama, Riba Fadhl (tambahan dalam pertukaran barang sejenis yang tidak seimbang). Kedua, Riba Nasi’ah (tambahan karena penangguhan pembayaran (bunga pinjaman), Ketiga, Riba Qardh (keuntungan yang disyaratkan dalam pinjaman), dan Keempat, Riba Jahiliyah (tambahan utang karena keterlambatan pembayaran yang berlipat).

4. Hikmah Larangan Riba

Pelarangan riba memiliki berbagai hikmah, di antaranya adalah Pertama, untuk menegakkan keadilan ekonomi, sehingga tidak boleh ada pihak yang dirugikan atau dieksploitasi. Kedua, untuk mencegah penindasan yang sering membebani orang miskin dengan bunga yang tinggi. Ketiga, untuk mendorong produktivitas, dan setiap keuntungan diperoleh melalui usaha nyata, bukan sekadar meminjamkan uang. Keempat, untuk menjaga stabilitas sosial serta menghindari kesenjangan ekonomi yang tajam.

5. Dampak Negatif Riba

secara keseluruhan, praktik riba dapat menimbulkan dampak yang sangat buruk, seperti:

§  Ketimpangan ekonomi

§  Kemiskinan struktural

§  Krisis keuangan akibat sistem berbasis bunga

§  Hilangnya keberkahan dalam harta

Oleh sebab itu, larangan riba bukan sekadar aturan agama, melainkan upaya menjaga keseimbangan ekonomi dan keadilan sosial. Dalam bermu’amalah, umat Islam diajak untuk membangun sistem ekonomi yang beretika, berkeadilan, dan membawa keberkahan bagi semua pihak. Dengan menjauhi riba, diharapkan tercipta masyarakat yang harmonis dan sejahtera. (Bersambung ke Part 2)

 

 


Kategori: Agama Artikel Bengkalis Dumai Ekonomi Kab. Inhil Kab. Inhu Kab. Kampar Kab. Kuansing Kab. Meranti Kab. Pelalawan Kab. Rohil Kab. Rohul Kab. Siak Kota Pekanbaru