REKONSTRUKSI ALAT BUKTI PELANGGARAN PEMILU PERSPEKTIF PASAL 235 UU 20 TAHUN 2025
*Oleh : Agustri
Pemilu
merupakan sarana Demokrasi yang menjadi wujud kedaulatan rakyat dalam
menentukan pemimpin dan arah pemerintahan negara. Pelaksanaan Demokrasi tentunya tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya
Pemilu, tetapi juga oleh kemampuan negara menegakkan hukum terhadap setiap
pelanggaran yang terjadi dalam proses Pemilu itu sendiri. Dalam praktik ketatanegaraan
Indonesia, pelanggaran Pemilu masih menjadi persoalan serius yang terus
berulang dari waktu ke waktu. Politik uang, penyalahgunaan fasilitas negara,
manipulasi data pemilih, kampanye hitam, hingga penyebaran hoaks melalui media
digital menjadi ancaman nyata terhadap integritas demokrasi.
Di tengah perkembangan tersebut, sistem pembuktian dalam hukum acara pidana juga dituntut untuk mampu mengikuti perkembangan teknologi dan pola kejahatan modern. Kehadiran Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menjadi momentum penting dalam pembaruan hukum pembuktian di Indonesia. Pasal ini memperluas jenis alat bukti dan memberikan legitimasi yang lebih kuat terhadap bukti elektronik, barang bukti, serta bentuk pembuktian modern lainnya. Dalam pasal 235 ayat (1) menyebutkan bahwa alat bukti terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Ketentuan ini merupakan perubahan besar dibanding Pasal 184 KUHAP lama yang hanya mengenal lima alat bukti klasik. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa hukum acara pidana Indonesia mulai bergerak menuju sistem pembuktian yang lebih adaptif dan modern.
Alat Bukti Dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Dalam konteks penanganan dugaan pelanggaran Pemilu, pembaruan ini memiliki arti yang sangat strategis. Pemilu modern tidak lagi berlangsung secara konvensional. Sebagian besar pelanggaran kini terjadi melalui ruang digital. Politik uang tidak hanya dilakukan dengan pembagian uang tunai secara langsung, tetapi juga melalui transfer bank dan dompet elektronik. Kampanye hitam serta penyebaran disinformasi dilakukan melalui media sosial, aplikasi pesan instan, dan platform digital lainnya. Dengan demikian, bukti elektronik menjadi instrumen utama dalam membuktikan tindak pidana Pemilu ke depannya. Pengakuan bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam Pasal 235 merupakan langkah progresif yang sangat relevan dengan kondisi Demokrasi Indonesia saat ini. Sebelumnya, penggunaan bukti elektronik dalam perkara Pemilu sering menghadapi persoalan autentikasi dan kekuatan pembuktian. Tidak sedikit perkara yang gagal diproses karena keterbatasan pengaturan mengenai validitas alat bukti digital. Kini, KUHAP baru memberikan kepastian bahwa bukti elektronik dapat digunakan sepanjang autentik dan diperoleh secara sah.
Selain bukti elektronik, pasal 235 juga mengakui
barang bukti sebagai alat bukti yang berdiri sendiri. Hal ini penting karena
banyak perkara Pemilu sangat bergantung pada barang bukti fisik seperti uang
politik uang, sembako, dokumen daftar pemilih, alat peraga kampanye ilegal, dan
perangkat elektronik yang digunakan untuk pelanggaran. Sebelumnya, barang bukti
lebih sering diposisikan hanya sebagai sebuah pelengkap alat bukti lain. Artinya saat ini kedudukannya menjadi lebih kuat dalam proses pembuktian pidana Pemilu.
Namun demikian, persoalan utama dalam penanganan pelanggaran Pemilu sebenarnya bukan hanya soal aturan hukum, melainkan efektivitas implementasi di lapangan tentunya juga menjadi kendala tersendiri. Dalam praktik, banyak perkara pelanggaran Pemilu seblumnya gagal dilanjutkan karena minimnya alat bukti dan lemahnya keberanian saksi. Politik uang misalnya, hampir selalu dilakukan secara tertutup dan melibatkan hubungan sosial yang dekat antara pelaku dan penerima. Akibatnya, masyarakat sering enggan memberikan kesaksian karena takut tekanan politik maupun hubungan sosial di lingkungan mereka. Selain itu, tantangan besar lainnya adalah rendahnya kapasitas digital forensik aparat penegak hukum.
Bukti elektronik membutuhkan proses autentikasi yang tidak sederhana dan bahkan cendrung membutuhkan waktu yang lama. misalnya saja rekaman video, tangkapan layar media sosial, metadata digital, maupun transaksi elektronik harus diverifikasi agar tidak menimbulkan keraguan di persidangan. Tanpa dukungan ahli forensik digital dan teknologi yang memadai, bukti elektronik justru rentan diperdebatkan keabsahannya. Persoalannya lagi hampir rata-rata daerah Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia masih sangat minim terkait keberadaan alat digital forensik ini. Sering kali alat bukti dalam bentuk digital kasus-kasus dugaan pelanggaran Pidan Pemilu menjadi lemah, karena jauh dan lamanya pemeriksaannya. Sementara hari dalam proses penanganan dugaan pidana Pemilu hanya 7 (tujuh) Plus 7 (tujuh) hari.
Peran Strategis Sentra Gakkumdu Dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
Dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu, sangat penting untuk dilakukan penguatan kelembagaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Penanganan tindak pidana Pemilu yang melibatkan koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan sangat rentan timbulnya kepentingan masing-masing Isntitusi dan Kelembagaan. Bawaslu sendiri menegaskan pentingnya pedoman teknis penanganan pelanggaran untuk memastikan proses pengumpulan bukti berjalan konsisten dan adil. Selain itu, sistem pelaporan digital seperti SIGAP Lapor yang dikembangkan Bawaslu juga menjadi langkah penting untuk mempermudah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu secara elektronik.
Pembaruan alat bukti dalam Pasal 235 seharusnya diikuti dengan reformasi kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia penegak hukum Pemilu. Tanpa kesiapan teknologi dan SDM, perluasan alat bukti hanya akan menjadi norma hukum yang sulit diterapkan secara optimal. Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah intervensi politik dalam penanganan pelanggaran Pemilu. Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak perkara Pemilu melibatkan aktor politik yang memiliki kekuatan ekonomi maupun kekuasaan. Dalam situasi seperti ini, independensi aparat penegak hukum menjadi taruhan utama. Di sisi lain, Pasal 235 juga menegaskan prinsip exclusionary rule, yaitu alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan dalam persidangan.
Prinsip ini tentunya sangat penting untuk dilakukan demi menjaga hak asasi manusia dan mencegah penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum. Hakim diberi kewenangan untuk menilai autentikasi dan legalitas alat bukti yang diajukan di persidangan. Dalam perkara Pemilu, prinsip ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, penulis berpandangan bahwa Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 merupakan langkah maju dalam modernisasi sistem pembuktian pidana Indonesia, khususnya dalam penanganan pelanggaran Pemilu. Pengakuan terhadap bukti elektronik dan alat bukti modern lainnya menunjukkan bahwa hukum Indonesia mulai menyesuaikan diri dengan tantangan era digital. Namun, keberhasilan aturan tersebut sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum, penguatan teknologi forensik, keberanian masyarakat melapor, serta independensi lembaga penegak hukum Pemilu. Tanpa itu semua, demokrasi Indonesia akan tetap menghadapi ancaman pelanggaran Pemilu yang sulit dibuktikan dan sulit ditindak.(*)