KONSEP PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH

28 Apr 2026 Admin 👁 289

*Oleh : Agustri, S.H.I.,M.E.Sy, C.Me

 

Abstrak:

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang pandangan hukum Islam melalui konsep Maqashid Syari’ah terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia yang bertujuan untuk memilih sosok pemimpin hasil pilihan secara langsung oleh masyarakat Indonesia yang memiliki hak suara berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Pemikiran ini berawal dari masih adanya beberapa pandangan dan pendapat yang mengatakan bahwa konsep penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia tidak sesuai dengan landasan hukum Islam. Metode  yang  digunakan  adalah  yuridis  normatif  dengan  pendekatan konseptual. Dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan terkait bagaimana penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama di negara yang menganut prinsip demokrasi. Dalam konteks Islam, pemilu tidak hanya dilihat sebagai mekanisme untuk memilih pemimpin, tetapi juga harus dipahami melalui lensa maqasyid syari'ah, yaitu tujuan-tujuan syariat yang berfokus pada perlindungan dan pemeliharaan lima aspek penting, yaitu menjaga agama (Hifz al-Din), menjaga jiwa (Hifz al-Nafs), menjaga akal (Hifz al-‘aql), menjaga keturunan (Hifz al-Nasl), dan menjaga harta (Hifz al-mal). Hasil penelitian menunjukkan  Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia sudah berjalan pasca kemerdekaan Indonesia dengan mempertimbangkan kemaslahatan ummat manusia. Dan bahkan dari lima aspek penting yang ada dalam Maqasyidu Syari’ah, semuanya terpakai dan terlaksana dalam tujuan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Bahkan dampaknya kita bisa rasakan sampai saat ini, pergantian kekuasaan lewat penyelenggaraan Pemilu di Indonesia secara umum terlaksana tanpa kemudharatan terhadap manusia yang ada di Indonesia.

Kata Kunci : Pemilu, Media Sosial, dan Kompilasi Hukum Islam


Pendahuluan

Pelaksanaan pesta demokrasi melalui Pemilu dan sistem hukum di Indonesia merupakan perwujudan demokrasi. Penyelenggaraan Pemilu tidak pernah terlepas dari warga negara, karena hal itu merupakan hak konstitusional warga negara baik untuk memilih maupun dipilih. Sebagaimana pemilihan umum yang diselenggarakan atas dasar manifestasi prinsip persamaan di muka hukum (equality before the law) dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan (equal opportunity principle), Pemilu merupakan proses suksesi peralihan pemimpin suatu negara dan daerah yang melibatkan peran nyata publik atau rakyat secara berkedaulatan. Pemilu merupakan suatu aktivitas dari proses demokrasi yang tidak terlepas dari penyelenggaraan Pemilu karena Pemilu memiliki output yakni memilih pejabat politik (elected official), bukan memilih pejabat administratif (appointed official). 

Besarnya pengaruh agama di Indonesia menjadikan identitas tersendiri bagi warga negara dalam memegang teguh ideologinya khususnya dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Sebagaimana diketahui dari 273,87 juta jiwa penduduk Indonesia 238,09 juta jiwa penduduk Indonesia beragama Islam. Diungkapkan agama mayoritas di Indonesia adalah agama Islam, secara tidak langsung  peserta dan pemilih di dalam Pemilu terbesar di Indonesia adalah muslim. 

Dalam sejarah Islam sendiri, saat zaman awal Islam berkembang umat Islam sama sekali tidak mengenal pemilihan umum (Pemilu) seperti yang kita kenal saat ini. Bahkan pada zaman Nabi Muhammad Saw tidak ada pemilihan pemimpin dikarenakan Nabi Saw sendiri yang memimpin dan memegang kekuasaan legislativ, eksekutif, dan yudikatif. Begitupun zaman Khulafaurrasyidin, keempat Khalifah tidak menggelar Pemilu untuk menentukan pemegang kepemimpinan rakyat setiap periode seperti saat ini, di masa itu yang digunakan ialah sistem pemilihan langsung oleh rakyat seperti pada saat Abu Bakar ditunjuk menjadi pemimpin setelah Nabi, sistem penujukkan langsung seorang pemimpin oleh pemimpin seperti yang dilakukan Abu Bakar kepada Umar bin Khatab kemudian berganti sesuai dengan kondisi masyarakaat saat itu. 

Hal inilah yang kemudian menjadi perdebatan di kalangan umat Islam saat ini yang mana masih meranggapan dan berpendapat bahwa konsep penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia yang dikenal dengan istilah Pemilu ini tidak sesuai dengan konsep yang ada dalam syairi’ah Islam. Hal ini tentunya harus ada penjelasan secara kongkrit untuk menjawab kegelisahan dan prasangka sebagaian umat Islam khususnya yang ada di Indonesia. Oleh sebab itu penulis ingin melakukan analisis terkait persoalan konsep penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia dalam perspektif Maqashid Syari’ah. 


 Pengertian Pemilihan Umum

Pemilihan Umum (Pemilu) menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Undang-Undang Pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat ysng bertujuan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sedangkan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau biasa disebut dengan Pilkada atau Pemilihan adalah Pemilihan Umum untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol dan perseorangan (Agustri, 2021). 

Pemilihan umum merupakan bentuk dari penerapan sistem pemerintahan demokrasi, dimana pendefinisian demokrasi sangatlah beragam dari berbagai tokoh. Namun pendefinisian demokrasi yang terkenal di Indonesia dan banyak sekali diajarkan di bangku sekolah yaitu definisi menurut Abraham Lincoln yang mengemukakan bahwa “democracy is government of the people, by the people, and for the people” ungkapan tersebut berarti demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Rowa, 2015). Demokrasi dianggap sebagai sistem politik dan cara pengaturan kehidupan yang terbaik bagi masyarakat modern. 

Menurut Heywood Pemilu adalah jalan dua arah yang disediakan untuk pemerintah dan rakyat, elit dan massa dengan kesempatan untuk saling mempengaruhi yang bertujuan agar terpilihnya sosok pemimpin yang diingini oleh rakyat (Heywood, 2002). Di negara demokratis sedniri Pemilu adalah sumber utama untuk rekrutmen politisi dengan partai politik sebagai sarana utama dalam penominasian kandidat. Individu-individu biasa kemudian menjadi politisi sejak dirinya bergabung dalam partai politik dan sejak dinominasikan atau mencalonkan diri dalam Pemilu. 

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Pemilihan umum adalah proses di mana warga negara memilih wakil mereka untuk posisi politik, seperti anggota legislatif, presiden, atau kepala daerah. Proses ini merupakan bagian penting dari demokrasi, memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidup mereka. Pemilihan umum biasanya dilakukan secara berkala dan diatur oleh hukum. Dalam pemilihan ini, pemilih memberikan suara untuk calon yang mereka dukung, dan hasilnya menentukan siapa yang akan memegang jabatan tersebut. 

Tujuan Pemilihan Umum Di Indonesia 

Pemilihan umum penting karena berfungsi memberi legitimasi atas kekuasaan yang ada dan bagi rezim baru, dukungan dan legitimasi inilah yang dicari. Pemilihan umum yang berfungsi mempertahankan status quo bagi rezim yang ingin terus bercokol dan bila pemilihan umum dilaksanakan dalam konteks ini, maka legitimasi dan status quo inilah yang dipertaruhkan, bukan soal demokrasi yang abstrak dan kabur ukuran-ukurannya itu. Bagi Indonesia, yang telah menetapkan dirinya sebagai negara demokrasi, Pemilu adalah sebuah keniscayaan. Secara teoritis pemilihan umum dianggap merupakan tahap paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan ketatanegaraan yang demokratis, sehingga Pemilu merupakan sebuah motor penggerak mekanisme sistem politik demokrasi. Para wakil rakyat yang terpilih melalui mekanisme Pemilu akan bertindak atas nama rakyat (Jimly Asshiddiqie, 2012). 

Selain itu Pemilu juga merupakan wujud nyata sebuah demokrasi prosedural, meskipun demokrasi tidak sama dengan pemilihan umum, namun pemilihan umum merupakan salah satu aspek demokrasi yang sangat penting yang juga harus diselenggarakan secara demokratis. Oleh sebab itu, lazimnya di semua negara-negara yang menamakan diri sebagai negara demokrasi mentradisikan Pemilu untuk memilih pejabat-pejabat publik di bidang legislatif dan eksekutif baik di pusat maupun daerah.

Sejarah Pemilu Di Indonesia 

Pemilihan umum yang disingkat menjadi Pemilu, merupakan salah satu pesta rakyat yang memiliki legalitas berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia. Dan selanjutnya kata Pemilu tersebut begitu akrab dengan permasalahan-permasalahan politik dan juga pergantian pemimpin. Pada dasarnya pelaksanaan Pemilu yang diselenggarakan tidak lain adalah masalah politik yang berkaitan dengan masalah pergantian pemimpin. Dalam sebuah negara demokrasi, Pemilu merupakan salah satu pilar utama dari sebuah proses akumulasi kehendak masyarakat. 

Pelaksanaan Pemilu diharapkan sekaligus menjadi prosedur demokrasi untuk memilih pemimpin. Pada sebagian besar masyarakat beradab di muka bumi ini, Pemilu adalah mekanisme pergantian kekuasaan (suksesi) yang paling aman, bila dibandingkan dengan cara-cara lain. Menurut Manuel Kaisiepo menyatakan bahwa Pemilu memang telah menjadi tradisi penting hampir-hampir disakralkan dalam berbagai sistem politik di negara-negara dunia (Manuel Kaisiepo, 1981)

Dalam perjalanannya yang panjang, bangsa Indonesia pada saat ini telah melewati perjalanan sejarah pelaksanaan Pemilu pasca kemerdekaan di tahun 1945. Pelaksanaan Pemilu di Indonesia diselenggarakan dengan tujuan yang sama, yaitu mewujudkan kedaulatan kepada rakyat. Bahkan pasca reformasi, bangsa Indonesia mencita-citakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kedaulatan dalam berbangsa dan bernegara (Umbu Rauta, 2014). Namun sejarah juga mencata bahwa hampir setiap penyelenggaraan Pemilu di Indonesia sistem dan mekanismenya selalu berubah dan berganti. Tujuannya tentunya agar penyelenggaraan Pemilu dari waktu ke waktu mengalami perubahan yang lebih baik. 

Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia pasca kemerdekaan dimulai pada 1955 dengan pemilihan umum pertama untuk memilih anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini menandai demokrasi parlementer di Indonesia. Selanjutnya, berbagai penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan, termasuk Pemilu 1971 yang pertama di era Orde Baru, di mana pemilihan dilakukan dengan sistem yang lebih terstruktur namun dibatasi oleh kontrol pemerintah. Kemudian reformasi 1998 membawa perubahan signifikan, memulihkan kebebasan berpolitik dan mengadakan Pemilu yang lebih demokratis. Berikutnya Pemilu 1999 menjadi tonggak penting, diikuti oleh Pemilu reguler setiap lima tahun, memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Begitulah penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia sampai saat ini. 

Tata Cara Penyelenggaraan Pemilu Di Indonesia 

Pemilihan Umum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang dilaksanakan satu kali dalam lima tahun. Tercatat dalam sejarah penyelenggaraannya Pemilu di Indonesia sudah terselenggara sebanyak 13 kali sejak tahun 1955. Dalam penyelenggaraannya dari waktu ke waktupun berbeda-beda mulai dari jumlah peserta Pemilunya, pemilih, para penyelenggara, sampai kepada mekanisme dan prosedurnyapun berbeda-beda. Namun tetap saja tujuan daripada pelaksanaan Pemilu tersebut tidak lepas dari asas-asas Pemilu itu sendiri, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Liando, 2016).  

Tata cara penyelenggaraan Pemilu di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan dari tahun 1955 hingga 2024. Dari Pemilu yang serba terbatas di era Orde Baru, ke Pemilu yang lebih demokratis dan transparan di era reformasi, hingga penggunaan teknologi modern dalam Pemilu terkini. Proses ini mencerminkan dinamika politik dan keinginan rakyat untuk berpartisipasi dalam menentukan arah bangsa (Agustri, 2021). Berikut mekanisme penyelenggaraan Pemilu yang pernah dilaksanakan di Indonesia, yaitu: 

a)    Pemilu 1955 

Pemilu pertama diadakan pada tahun 1955 pasca Indonesia merdeka pada tahun 1945. Penyelenggaraan Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Konstituante. Penyelenggaraannya melibatkan partai politik yang ada pada saat itu, dan hasilnya menunjukkan keberagaman politik yang kuat dengan banyak partai yang mendapat kursi di DPR.

b)    Era Orde Baru (1966 - 1998) 

Setelah tampuk kekuasaan negara diambil alih oleh Soeharto, sistem penyelenggaraan Pemilu mengalami perubahan drastis. Pada periode ini, Pemilu dijalankan dengan kontrol ketat oleh pemerintah. Hanya tiga partai politik yang diizinkan berkompetisi yaitu Golkar, PDI, dan PPP. Penyelenggaraan Pemilu diadakan setiap lima tahun sekali, dengan prosedur yang lebih terpusat dan dapat dikatakan tidak transparan.

c)    Reformasi 1998 

Pasca kejatuhan Soeharto pada tahun 1998 menandai awal masuknya era reformasi. Pemilu 1999 menjadi Pemilu yang pertama setelah era Orde Baru. Proses penyelenggaraan Pemilu kembali dibuka untuk banyak Partai sebagai peserta Pemilu dengan aturan yang lebih demokratis. Pemilu ini diadakan untuk memilih anggota DPR dan MPR, serta diikuti oleh pemilihan Presiden secara tidak langsung oleh MPR.

d)   Pemilu Langsung

Sejak tahun 2004, penyelenggaraan Pemilu di Indonesia mengalami perubahan, yang mana Pemilu diadakan secara langsung. Pemilih kini memiliki hak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD. Hal ini menandai kemajuan dalam demokrasi, dimana rakyat dapat lebih berperan dalam menentukan pemimpin mereka. Sistem Pemilu ini juga berjalan pada penyelenggaraan Pemilu di tahun 2009, dan 2014.

e)    Pemilu 2019 dan Perkembangan Teknologi

Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 kembali mencatatkan perkembangan penting, termasuk penggunaan teknologi informasi dalam proses pemungutan suara dan penghitungan hasil. Sistem informasi Pemilu digunakan untuk memudahkan pemantauan dan memastikan akurasi hasil. Meskipun demikian, tantangan seperti hoaks dan disinformasi juga muncul, sehingga menuntut perhatian lebih dalam segala pihak untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu.

f)     Pemilu 2024 

Penyelenggaraan Pemilu 2024 juga tidak terlepas dari berbagai macam dinamika. Munculnya aturan-aturan terkait mekanisme penyelenggaraan Pemilu 2024 menjadi perdebatan hangat. Mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan umur calon Presiden dan Wakil Presiden, maupun aturan-aturan yang lainnya. Hal ini juga berdampak terhadap kepercayaan (Trust) masyarakat kepada para penyelenggara Pemilu khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu Isu-isu seperti partisipasi pemilih, perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan keamanan Pemilu menjadi perhatian utama. Serta penggunaan teknologi diharapkan semakin meningkat untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. 

Konsep Maqashid Syari’ah

a)   Pengertian Maqashid Syari’ah 

Maqashid syari’ah secara bahasa berasal dari dua kata, yaitu kata maqashid dan syari’ah. Maqashid maknanya adalah maksud, tujuan yang terambil dari kata qashada, yaqshudu, yang kemudian berubah bentuk menjadi maqshud dengan jamaknya maqashid. Sementara kata syariah bermakna al-thaoriq al-mustaqim (Jalan lurus yang dilalui). Kemudian makna tersebut oleh para ahli fiqh dikaitkan dengan al-ahkam (hukum-hukum syariat), sehingga mengandung pengertian hukum-hukum yang ditetapkan Allah bagi hambanya. Maka disebutlah dengan Ahkam al-Syariah karena hukum tersebut lurus, tidak bengkok (La iwijaj) tidak sunyi dari hikmah dan tujuan (Muhammad Ali al-Sais, 2000). 

Menurut Fathurrahman Djamil, maqahsid al-syariah berarti suatu maksud atau tujuan disyariatkannya hukum Islam. Oleh sebab itu yang menjadi bahasan utama di dalam pembahasan-pembahasan maqashid syari’ah adalah mengenai masalah hikmah dan ‘illat ditetapkannya sebuah hukum dalam sebuah perkara (Fathurrahman Djamil, 1999). Ulama lainnya seperti Wahbah al-Zuhaily juga menjelaskan dalam bukunya Ushul Fiqh al-Islami bahwa yang dimaksud dengan maqashid adalah makna-makna (alma’ani) dan juga dapat diartikan sebagai tujuan-tujuan (al-ahdaf) (Wahbah al-Zuhaily, 1986). 

Secara terminologi, maqashid syari’ah adalah tujuan Allah SWT dan Rasul-Nya dalam merumuskan hukum Islam. Atau dengan makna lainnya maqashid syaria’ah berarti makna dan kebijaksanaan yang dipelihara oleh syara pada semua penetapan hukum atau sebagian besarnya sekalipun tidak dikhusukan untuk memeliharanya pada setiap jenis hukum dari hukum-hukum syariah, maka termasuk didalamnya setiap hal yang diberi sifat hukum dan tujuannya yang tidak terlepas syara dalam memeliharanya (Izzuddin bin Abd al-Salam, 1996). 

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa maqashid syari’ah adalah nilai-nilai dan sasaran syara' yang tersirat dalam segenap atau bagian terbesar dari hukum-hukum Islam. Dan juga nilai-nilai dan sasaran-sasaran itu dipandang sebagai tujuan dan rahasia syari’ah, yang ditetapkan oleh syara' dalam setiap ketentuan hukum Islam.

b)   Maslahat sebagai Maqashid Syari’ah 

Pada dasarnya para ulama memandang bahwa hukum syara’ itu tentunya mengandung kemaslahatan untuk umat manusia. Namun Ulama berbeda pendapat dalam menempatkan kemaslahatan itu sebagai penetapan hukum syara’. Misalnya saja apakah untuk kemaslahatan itu Allah menetapkan hukum?, atau sebaliknya dengan kata lain, apakah kemaslahatan itu yang mendorong Allah untuk menetapkan Hukum?. 

Secara etimologi, maslahat sama dengan manfaat, baik dari segi lafal maupun makna. Dam secara terminologi terdapat beberapa defenisi terkait maslahah yang dikemukakan oleh para ulama ushul fiqh, namun seluruh defenisi itu mengandung esensi yang sama pada dasarnya. Hal tersebut sebagaimana pendapatnya Imam al-Gazali mengemukakan bahwasanya yang dimaksud dengan maslahah adalah mengambil manfaat dan menolak kemudaratan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara’ (Abu Hamid al-Gazali, 1983). 

Menurut Syathibi tujuan akhir dari penetapan sebuah hukum dalam syari’at Islam adalah satu, yaitu untuk mashlahah atau kebaikan dan juga kesejahteraan umat manusia. Demikian juga halnya apa yang dijelaskan oleh Wahbah al-Zuhaily, bahwa syariat itu dibuat dalam rangka mewujudkan maslahat manusia (Masalih al-nas) sampai kapan pun (Abu Ishaq al-Syatibi, 1977). Kemashlahatan yang menjadi tujuan syari’at ini dibatasi dalam lima hal yaitu menjaga agama (Hifz al-Din), menjaga jiwa (Hifz al-Nafs), menjaga akal (Hifz al-‘aql), menjaga keturunan (Hifz al-Nasl), dan menjaga harta (Hifz al-mal). Setiap hal yang mengandung penjagaaan atas lima hal ini disebut maslahah dan setiap hal yang membuat hilangnya lima hal ini disebut mafsadah (al-Syatibi, 1977). 

Penyelenggaraan Pemilu Dalam Perspektif Maqashid Syari’ah 

Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia merupakan salah satu aspek penting dalam sistem demokrasi. Pemilu tidak hanya sekadar proses politik untuk memilih pemimpin, tetapi juga memiliki dimensi moral dan etika yang mendalam, terutama dalam perspektif maqashid syari’ah. Maqashid syari’ah, yang berarti tujuan-tujuan syariat, mencakup lima aspek utama, yaitu perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks Pemilu, penerapan maqashid syari’ah dapat membantu memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

a)   Perlindungan Agama (Hifz al-Din)

Penyelenggaraan Pemilu harus berlangsung dalam kerangka yang menghormati dan melindungi nilai-nilai agama. Dalam konteks ini, penting untuk memastikan bahwa calon pemimpin memiliki komitmen terhadap nilai-nilai moral dan etika yang sesuai dengan ajaran agama. Pemilih perlu diberikan informasi yang jelas mengenai latar belakang dan visi misi calon, agar mereka dapat memilih pemimpin yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi. Dengan demikian, penyelenggaraan Pemilu di Indonesia dapat menjadi sarana untuk menguatkan nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat.

2. Perlindungan Jiwa (Hifz al-Nafs

Aspek kedua dari maqashid syari’ah adalah perlindungan jiwa. Dalam penyelenggaraan Pemilu, penting untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Kekerasan, intimidasi, dan segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia harus dihindari. Negara dan penyelenggara Pemilu memiliki tanggung jawab untuk melindungi semua komponen, seperti pemilih dan calon pemimpin agar mereka dapat berpartisipasi tanpa rasa takut. Dengan menjamin keamanan, penyelenggaraan Pemilu di Indonesia dapat berlangsung secara jujur dan adil, yang pada akhirnya akan menguntungkan masyarakat secara keseluruhan. 

3. Perlindungan Akal (Hifz al-‘aql)

Maqashid syari’ah juga menekankan terhadap pentingnya perlindungan akal. Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, sangat pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat. Pemilih harus diberdayakan dengan pengetahuan yang memadai tentang proses Pemilu, hak dan kewajiban mereka, serta dampak dari pilihan yang mereka ambil. Melalui pendidikan yang baik, masyarakat akan lebih cerdas dalam memilih, tidak terjebak dalam politik uang, hoaks, atau manipulasi. Dan tentunya ini menjadi tugas dari para penyelenggara Pemilu untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat dan juga peserta Pemilu. Dengan cara ini, Pemilu dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar representatif dan berorientasi pada kepentingan rakyat. 

4. Perlindungan Keturunan (Hifz al-Nasl

Aspek perlindungan keturunan dalam maqashid syari’ah mengisyaratkan pentingnya masa depan generasi mendatang. Penyelenggaraan Pemilu yang baik tentunya harus menghasilkan pemimpin yang peduli terhadap pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan generasi yang akan datang. Oleh karena itu, visi dan misi calon pemimpin harus mencakup program-program yang berfokus pada pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Dengan demikian, penyelenggaraan Pemilu tidak hanya menjadi ajang untuk memilih pemimpin, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam membangun masa depan yang lebih baik. 

5. Perlindungan Harta (Hifz al-mal

Aspek terakhir dari maqashid syari’ah adalah perlindungan harta. Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu, ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara yang transparan dan akuntabel. Pemimpin yang terpilih harus memiliki komitmen untuk mengelola sumber daya negara dengan baik, meminimalisir korupsi, dan memastikan bahwa anggaran digunakan untuk kepentingan rakyat. Hal ini penting agar kepercayaan (trust) masyarakat Indonesia terhadap Pemilu dan institusi pemerintahan tetap terjaga.

Penutup 

Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama di negara yang menganut prinsip demokrasi. Dalam konteks Islam, pemilu tidak hanya dilihat sebagai mekanisme untuk memilih pemimpin, tetapi juga harus dipahami melalui lensa maqasyid syari'ah, yaitu tujuan-tujuan syariat yang berfokus pada perlindungan dan pemeliharaan lima aspek penting, yaitu menjaga agama (Hifz al-Din), menjaga jiwa (Hifz al-Nafs), menjaga akal (Hifz al-‘aql), menjaga keturunan (Hifz al-Nasl), dan menjaga harta (Hifz al-mal

Kategori: Artikel