DARI KEKERABATAN KE KEMITRAAN STRATEGIS: REKONSTRUKSI HUBUNGAN MAMAK-KEMENAKAN DI TENGAH GELOMBANG MODERNITAS

15 Aug 2026 Admin 👁 212

*Oleh : Hamdan Jamil

Kaluak paku kacang balimbiang, Ambiak tampuruang lenggang lenggokan, Bao manurun ka Saruaso, Tanamlah siriah di ureknyo, Anak dipangku kamanakan dibimbiang, Urang kampuang dipatenggangkan, enggang nagari jan binaso. Tenggang sarato jo adaiknyo,

Idealitas Adat dan Fundamentalitas Kasih Sayang

Dalam khazanah budaya Nusantara, sistem matrilineal Minangkabau merupakan salah satu sistem kekerabatan yang paling memikat untuk dikaji dan disigi. Sistem ini bukan sekedar kumpulan aturan turun-temurun, melainkan sebuah filosofi hidup yang menempatkan perempuan sebagai pusat garis keturunan. Di dalam konstruksi sosial ini, terdahsyatnya ikatan emosional dan struktural terletak pada relasi antara Mamak (paman dari pihak ibu) dan Kemenakan (anak dari saudara perempuan). Dalam pandangan ideal adat Minang, Mamak bukanlah sekadar kerabat sekunder, melainkan pucuak adaik—pemimpin tertinggi dalam lingkup kaum yang memegang amanah luhur.

Dunia Minangkabau mengenal adagium yang begitu indah dan berakar tunggang dalam ingatan kolektif masyarakatnya: "Barih Balimo, Badan Mato, Kaki Tangan". Mamak diposisikan sebagai 'Barih' atau punggung, tempat bersandar dan mencari perlindungan. Sementara itu, petitih yang lebih populer mengatakan: "Kamanakan barajo ka Mamak, Mamak barajo ka Panghulu, Panghulu barajo ka Mufakaik, Mufakaik barajo ka Kabanaran, Mamak manjago kamanakan, Kamanakan manuruik kapado mamak." Ini bukanlah perintah yang bersifat otoriter, melainkan simbiosis mutualisme. Mamak bertugas menjaga kehormatan, harta pusako, dan nasib kemenakan, sementara kemenakan membalasnya dengan penghormatan dan ketaatan yang didasari rasa cinta (Mahabbah).

Dalam struktur ideal tersebut, Mamak tidak kalah pentingnya dengan Bundo Kanduang bagi kemenakan. Beliau adalah pelindung, penasihat, dan penjaga gerbang adat. Hubungan ini seharusnya berjalan di atas relasi kasih sayang yang tulus, di mana harta pusako tinggi bukanlah tujuan ekonomi, melainkan amanah untuk dipelihara demi kejayaan kaum. Di sinilah keindahan adat Minang bersemayam: mempertautkan darah dalam ikatan persaudaraan yang kuat di bawah payung hukum adat yang sakral.

Namun, seperti pagi yang tak selamanya cerah terkadang terhalang mega yang menggantung, bagaikan aliran sungai di muara yang sering dilanda pasang naik dan pasang surut, idealitas indah itu   kini terhadang badai perubahan zaman. Zaman yang bergerak dinamis dengan segala konsekuensi logisnya telah menggerus, bahkan menggeser, fondasi kokoh hubungan Mamak dan Kemenakan. Mamak seolah tidak peduli lagi dan kemenakan yang tak mau ambil tahu. Adakalanya jarak yang jauh terasa memisahkan, kalaupun berdekatan seperti ada tembok yang menyekat untuk berbagi. Pertanyaan penting yang mengemuka adalah: Apakah gelombang modernitas ini akan menghancurkan bahtera adat, merapuhkan jembatan penghubung antara mamak dan kemenakan atau justru ‘memaksa’ kita untuk melakukan rekonstruksi positif agar adat tetap relevan dan lestari?

Pergeseran Relasi: Konflik Demografi, Ekonomi, dan Kapitalisme

Fenomena pergeseran hubungan antara Mamak dan Kemenakan bukanlah terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui proses erosi yang pelan namun pasti. Salah satu pemicu utamanya adalah ketimpangan antara pertumbuhan demografi dan ketersediaan sumber daya ekonomi, khususnya tanah pusako. Dahulu kala, lahan pertanian yang subur dan luas mampu menopang kehidupan seluruh anggota kaum. Mamak dengan mudahnya membagi hasil panen untuk kesejahteraan kemenakan. Namun, dewasa ini, jumlah anggota kaum terus bertambah eksponensial sementara tanah pusako tinggi—bahkan cenderung menurun karena pembagian warisan sawah nan ba umpuak, sasok nan ba bagi, penggadaian tanah pusako akibat desakan kebutuhan, maupun pembangunan infrastruktur kaum. Sumber daya alam yang semakin terbatas ini telah mengubah paradigma Mamak dari "penjaga amanah" menjadi "pengelola kelangkaan".

Tidak jarang, tekanan ekonomi ini menciptakan bibit konflik. Ketika harta pusako tidak lagi mampu menjadi "safety net" bagi seluruh kemenakan, muncul sifat protektif yang berlebihan dari Mamak. Kadangkala, Mamak terjebak dalam posisi sulit: harus berlaku adil membagi sisa harta yang tidak seberapa dan tidak pernah cukup. Situasi ini memicu perselisihan, bahkan memicu egoisme sektarian (lobo-tamak) di mana kemenakan merasa "ditinggalkan" atau tidak diperhatikan oleh Mamaknya. Ikatan kekeluargaan yang kental itu perlahan terkikis oleh kepentingan (survival) ekonomi yang makin individualistis.

Di sisi lain, terjadi pergeseran dramatis dalam komposisi tanggung jawab seorang Mamak yang juga berperan sebagai suami dan ayah bagi keluarga intinya (nuclear family). Dalam tatanan adat lama, prioritas Mamak hampir sepenuhnya tertuju pada kaum dan kemenakan. Namun, tuntutan kehidupan modern memaksa seorang lelaki—yang juga seorang Mamak—untuk memikul tanggung jawab berat terhadap istri dan anak-anak kandungnya secara finansial dan emosional.

Biaya pendidikan yang mahal, gaya hidup modern, dan kebutuhan dasar keluarga inti membuat Mamak harus bekerja keras mencari nafkah di luar lingkungan kaum. Akibatnya, waktu dan perhatian yang dahulu dicurahkan sepenuhnya untuk mendidik dan mengawasi kemenakan kini terbagi. Fokus Mamak bergeser kepada anak-anaknya sendiri. Ini adalah realitas yang tidak bisa dipungkiri, namun seringkali disalahartikan oleh kemenakan sebagai pengabaian atau ketidak-pedulian. Di titik inilah relasi Mamak-Kemenakan mengalami fraksi: Mamak disibukkan oleh kewajiban babako (pihak ayah terhadap anak), sementara kemenakan merasa kehilangan sosok pelindung dan pengayom utama mereka.

Dialektika Adat, Islam, dan Keadilan

Fenomena ‘ketidakteraturan’ dalam relasi Mamak dan Kemenakan ini sejatinya telah lama diprediksi dan dikritisi oleh cendekiawan besar Minangkabau, Buya Hamka. Dalam karyanya, "Islam dan Adat Minangkabau", Hamka dengan tajam mengupas konflik batin yang kerap terjadi di balik dinding Rumah Gadang. Ia tidak menolak adat, justru ia ingin memurnikannya dari praktik yang dianggap menyimpang dan mulai bergeser dari nilai keadilan dan Islam.

Hamka menyoroti potensi tirani Mamak atas kemenakan. Dalam pandangan Buya Hamka, seringkali terjadi ketidakadilan dimana Mamak bertindak sewenang-wenang atas harta pusako atau menentukan nasib kemenakan tanpa melibatkan aspirasi yang adil. Buya Hamka mengkritik keras jika posisi Mamak yang seharusnya menjadi soko-guru budi pekerti luhur justru berubah menjadi kekuasaan feodalistik. Ia mengingatkan bahwa dalam Islam, hubungan kekeluargaan harus didasarkan pada ta'awun (tolong-menolong) dan keadilan, bukan pada dominasi kekuasaan semata.

Dalam konteks hubungan Mamak, kemenakan, dan anak di lingkungan Rumah Gadang, Buya Hamka menyuarakan keprihatinan mengenai "kesedihan" seorang ayah kandung. Dalam sistem adat Minang, ayah kandung tidak memiliki hak waris atas harta istrinya dan seringkali posisinya pasif dalam urusan internal kaum istrinya. Namun, Hamka menekankan bahwa ayahlah yang bertanggung jawab penuh atas nafkah, pendidikan, dan kesejahteraan anak-anaknya (kemenakan bagi Mamak) di hadapan Tuhan.

Kritik Hamka terasa menohok sekaligus menghunjam ketika ia menggambarkan situasi di mana Mamak gagal menjaga amanah, atau bahkan bertindak merugikan kemenakan, sementara beban hidup anak-anak tersebut justru dipikul oleh ayah kandungnya yang tidak memiliki hak otoritas adat penuh atas mereka. Ini menimbulkan ketidakseimbangan yang fatal. Buya mengingatkan bahwa jika Mamak tidak mampu menunjukkan keadilan dan kearifan, maka fondasi Rumah Gadang akan goyah, karena hakikat kekuasaan adat adalah untuk melindungi, bukan untuk menindas. Pandangan Hamka ini menjadi kaca pembesar bagi kita, bahwa merekonstruksi hubungan Mamak-Kemenakan tidak bisa dilepaskan dari restorasi nilai keadilan dan penghargaan terhadap peran ayah kandung.

Ketidakseimbangan yang dikritisi Hamka ini sesungguhnya berakar pada benturan paradigma antara wilayah otoritas adat dan kewajiban syariat. Dalam ranah adat Minang, Mamak memang memegang kendali utama atas nasib, harta pusako, dan martabat kemenakan. Namun, ketika otoritas ini tidak dibarengi dengan tanggung jawab material dan pembiayaan hidup, maka secara otomatis beban berat itu terpaksa bergeser ke pundak sang ayah kandung. Di sinilah terjadi anomali sosial: sang ayah diminta bertanggung jawab atas biaya pendidikan dan kebutuhan dasar anaknya, namun dalam struktur kekuasaan adat, ia sering kali diposisikan sebagai pihak yang "asing" atau sekadar penumpang (Abu di ateh tunggua) di rumah istrinya. Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, maka yang terjadi bukanlah perlindungan adat, melainkan eksploitasi terselubung yang menciderai rasa keadilan.

Maka, merekonstruksi hubungan ini dalam bingkai "Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah" haruslah dimaknai secara utuh dan penuh kebijaksanaan. Syara' (Islam) hadir bukan untuk meminggirkan adat, melainkan untuk meluruskannya ketika adat ‘keliru’. Dalam konteks restorasi nilai keadilan, ini berarti membagi peran secara proporsional: Mamak tetap dihormati sebagai penjaga garis keturunan, adat istiadat, dan marwah keluarga induk; sementara ayah kandung harus dikembalikan posisinya sebagai pemegang kendali utama urusan rumah tangga, nafkah, dan pendidikan spiritual anak sesuai ajaran Islam. Ketika kedua figur ini mampu berjalan berdampingan dalam harmoni—tanpa Mamak yang tiranis, dan tanpa ayah yang abai—maka goyahnya fondasi Rumah Gadang yang dikhawatirkan Hamka dapat dihindari. Sebaliknya, terwujudlah keluarga Minangkabau yang sejati: kuat adatnya, kokoh syariatnya, dan mulia akhlaknya.

Gairah Merantau: Perubahan Struktur Kewenangan

Keterbatasan sumber daya alam dan ketatnya kompetisi ekonomi di ranah Minang telah melahirkan sebuah fenomena sosial yang legendaris: Merantau. Bagi orang Minang, merantau bukan sekedar mencari kerja, melainkan sebuah upaya penggalian diri dan pembuktian diri. DR. Mochtar Naim, dalam kajiannya tentang migrasi Minangkabau, memberikan konsep yang sangat berharga untuk memahami fenomena ini.

Mochtar Naim (1984) memandang merantau sebagai sebuah siklus dan proses yang sangat kompleks. Menurutnya, merantau bukanlah gejala ketiadaan harapan (push factor) semata, melainkan juga adanya tarikan kekuatan dan gairah untuk mengubah nasib (pull factor). Naim menjelaskan bahwa perantau Minang pergi dengan membawa bekal budaya dan mentalitas yang kuat. Di rantau, mereka mengadu untung, belajar berorganisasi, dan mengembangkan wawasan. Konsep yang ditulis oleh Mochtar Naim mengisyaratkan bahwa perantauan telah menciptakan dualisme kehidupan orang Minang: mereka yang tinggal di Ranah (daerah asal) dan mereka yang menetap di Rantau. Perubahan struktur ini berdampak langsung pada relasi Mamak-Kemenakan. Kemenakan yang sukses di rantau seringkali memiliki kapasitas ekonomi dan intelektual yang melebihi Mamaknya yang di kampung.

Secara historis, Mamak adalah figur "sumber daya" bagi kemenakan. Namun, dalam konsep modernitas hasil analisis Naim, posisi ini berbalik. Kemenakan menjadi penyumbang utama (donatur) bagi kemajuan kampung halaman, pembangunan masjid, atau bahkan terkadang untuk biaya hidup Mamak. Dinamika ini mengubah psikologi hubungan. Kemenakan yang mandiri secara ekonomi cenderung memiliki otonomi yang lebih tinggi dalam mengambil keputusan hidup, tidak lagi sepenuhnya bergantung pada restu Mamak dalam hal ekonomi. Perubahan ini, sebagaimana dikemukakan Mochtar Naim, membawa dampak positif berupa mobilitas sosial, namun juga memunculkan tantangan baru: redupnya figur otoritas tradisional Mamak. Ketika kemenakan mandiri dan ‘melek’ teknologi serta informasi, Mamak tidak bisa lagi mengandalkan otoritas adat secara vertikal. Hubungan ini kemudian membutuhkan format baru yang lebih horizontal dan dialogis, di mana kearifan Mamak diakui, namun kemandirian kemenakan juga dihargai.

Rekonstruksi Hubungan: Solusi Sintesis Adat dan Modernitas

Melihat kenyataan bahwa pergeseran hubungan Mamak-Kemenakan sudah terjadi sedemikian rupa, baik karena faktor ekonomi, demografi, maupun mobilitas sosial (merantau), maka kita tidak bisa hanya berdiam diri melamun di atas keindahan masa lalu. Dibutuhkan rekonstruksi atau pembangunan kembali konsep hubungan ini. Rekonstruksi ini bukan berarti menghapuskan matrilinealitas, melainkan menyesuaikan content (isi) dan function (fungsi) adat agar selaras dengan tuntutan zaman modern. Solusi pertama yang harus dikedepankan adalah perubahan pola pandang terhadap harta pusako. Pola pandang yang menganggap tanah sebagai aset mati yang harus dipertahankan secara kaku harus berubah. Harta pusako harus dilihat sebagai modal produksi yang bisa dikelola secara modern. Di sini, peran Mamak harus bertransisi dari sekadar penjaga tanah (aset pusako) menjadi manajer investasi kaum. Jika harta tanah tidak produktif, Mamak dan kemenakan harus duduk bersama untuk mencari solusi kreatif (kato nan sabulek, bulek nan sagolong, picak nan salayang), misalnya kerjasama investasi, sewa-menyewa yang menguntungkan, atau pengembangan properti. Pendekatan ekonomis modern ini akan mengurangi konflik perebutan sisa harta yang kecil dan mungkin tidak seberapa, karena fokusnya beralih ke pembesaran "kue" ekonomi bersama.

Kedua, redefinisi peran Mamak sebagai Pelindung Spiritual dan Budaya. Dalam era modern di mana kebutuhan finansial kemenakan ditanggung sendiri atau ditanggung oleh ayah kandung, Mamak tidak perlu lagi pusing memikirkan nafkah harian kemenakan. Beban ini justru melegitimasi posisi Mamak untuk fokus pada aspek yang lebih luhur: menjaga moralitas, adab, dan identitas budaya kemenakan. Mamak harus menjadi mentor, konselor, dan penjaga silsilah (tarikh). Kemenakan mungkin punya uang dari hasil merantau, tapi Mamak memiliki "akar" yang menjaga mereka agar tidak terombang-ambing dalam arus globalisasi yang sekuler dan cenderung hedonis. Ini adalah pembagian peran yang elegan: Ayah menyiapkan bekal bersifat “duniawi”, Mamak menyiapkan bekal adab dan jati diri Minang.

Ketiga, membangun pola komunikasi deliberatif (pertimbangan matang/rasional) dan demokratis. Otoritas Mamak tidak boleh lagi bersifat absolut atau birokratis kaku. Musyawarah kaum harus dihidupkan kembali dengan format yang lebih modern, di mana suara kemenakan—baik yang di rantau maupun di kampung—didengar melalui forum komunikasi yang canggih (menggunakan teknologi digital). Hubungan Mamak-kemenakan harus berubah menjadi partnership (kemitraan). Mamak adalah ketua dewan penasihat, kemenakan adalah pelaksana operasional yang kreatif.

Keempat, penegasan fungsi Mamak sebagai mediator yang adil. Mamak modern harus peka terhadap keadilan, bukan hanya dalam pembagian harta, tapi juga dalam perlakuan antara kemenakan satu dengan lainnya. Lebih jauh, Mamak harus menghargai peran ayah kandung. Tidak ada lagi dikotomi tajam antara "anak pihak ayah" dan "anak pihak mamak". Integrasi peran ini adalah kunci harmoni keluarga modern. Mamak harus menjalin komunikasi yang baik dengan ayah kandung kemenakan demi masa depan anak tersebut.

Menjemput Kembali Keemasan Adat

Di ujung perenungan ini, kita menyadari bahwa hubungan Mamak dan Kemenakan adalah jantung dari kehidupan sosial Minangkabau. Sekalipun badai modernitas telah menghantam dan mengubah lanskap ekonomi serta sosial, kita tidak boleh membiarkan jantung ini berhenti berdetak. Pergeseran yang terjadi akibat keterbatasan harta pusako, beratnya tanggung jawab ayah, serta fenomena merantau yang dikemukakan oleh DR. Mochtar Naim, bukanlah akhir dari kisah adat. Oleh sebab itu, rekonstruksi hubungan Mamak-Kemenakan bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah imperatif moral dan sosial. Kita dituntut untuk bijak memilah mana nilai adat yang sakral (inti) dan mana yang bersifat dinamis (bentuk). Inti dari hubungan ini adalah kasih sayang (raso sayang), tanggung jawab bersama, dan komitmen untuk menjaga martabat keluarga. Bentuknya, bagaimanapun, boleh berubah: dari relasi protektif-ekonomi menjadi relasi kemitraan strategis-intelektual-spiritual.

Mari kita jadikan kritik Buya Hamka sebagai pedoman untuk senantiasa menegakkan keadilan dan menghindari kesewenang-wenangan. Mari kita jadikan semangat merantau seperti dituliskan Mochtar Naim sebagai energi untuk memperkaya kaum, bukan untuk memisahkan diri. Dengan rekonstruksi yang berlandaskan hikmah kearifan lokal dan visi masa depan, hubungan Mamak dan Kemenakan di era modern tidak akan lagi menjadi sumber konflik, melainkan menjadi fondasi kuat bagi lahirnya generasi Minangkabau yang tangguh, berakhlak mulia, dan mampu bersaing di kancah global, tanpa harus melupakan akarnya.

Sebagaimana bunyi ungkapan bijak: "Luruih Batalun, Tagak Tigo Sajo." Lurusnya sama-sama batalun (seiras-seirama), tegaknya sama-sama tiga. Jika Mamak dan Kemenakan saling menguatkan dan berbenah diri, maka tegaklahlah adat Minangkabau itu, berdiri kokoh menghadapi tantangan zaman. Selaras sekaligus mampu memberi makna. Semoga.(*)