PERBAIKAN SISTEM KEPARTAIAN DI INDONESIA

30 Jul 2026 Admin 👁 281

*Oleh: M. Ridwan

Ketua Yayasan Pemberdayaan Rakyat Desa Nusantara (PARADESTRA)

Dalam negara hukum yang menganut sistem demokrasi, partai politik (parpol) merupakan salah satu instrumen terpenting dari demokrasi yang menjadi saluran politik secara legal dan sebagai alat perjuangan bagi suatu kelompok untuk mencapai kepentingannya dalam lembaga perwakilan. Menurut Bambang Sunggono (1992) sebagai institusi demokrasi parpol berfungsi melakukan sosialisasi politik, pendidikan politik, rekrutmen politik, komunikasi politik, melakukan artikulasi dan agregasi kepentingan, serta mengatur konflik. Tetapi sayangnya banyak parpol di Indonesia yang mengalami disfungsi. Parpol yang selama ini menjadi pilar utama demokrasi menjadi rapuh karena sistem pengelolaan yang tidak sehat. Tidak heran kalau di internal parpol tidak ada prinsip-prinsip demokrasi dalam pemilihan ketua umum, pengambilan keputusan strategis parpol didominasi oleh kepentingan oligarki ataupun kartel parpol tanpa ada pelibatan dan partisipasi anggota secara demokratis sehingga mengakibatkan terjadinya krisis kelembagaan parpol.

Disamping itu peran parpol yang tidak berdampak bagi kehidupan masyarakat semakin menjauhkan kedekatan dan ikatan emosional masyarakat terhadap parpol yang menjadikan hubungan parpol dan pemilih terjadi gap yang begitu dalam. Inilah yang membuat Party Identification (Party-ID) di Indonesia begitu rendah yang hanya berkisar di angka 11-15 persen. Perilaku kader-kader parpol yang melakukan pelanggaran berat (extra ordinary crime) juga memperburuk citra parpol di mata masyarakat.

Rekomendasi KPK Terkait Politisi, dan Partai Politik

Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2004-2025 sudah ada 371 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik di tingkat propinsi, kabupaten, dan kota terjerat korupsi. Kemudian ada 176 kepala daerah baik bupati dan wali kota serta 31 gubernur juga terjerat tindak pidana korupsi. Dan yang terbaru di tahun 2026 ada 16 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang ditangkap oleh KPK. Sehingga dengan banyaknya politisi yang tersangkut korupsi, KPK mengelompokan politisi sebagai salah satu dari tiga kelompok profesi yang banyak melakukan tindak pidana korupsi selain pegawai swasta dan birokrat.

Institusi parpol telah mengalami kemuduran pada titik terendah yang membuat publik mengalami distrust. Survei Lembaga Indikator Politik pada bulan Januari 2026 terkait tingkat kepercayaan publik terhadap sebelas lembaga. Menempatkan partai politik dan DPR berada nomor paling buncit di nomor urut sepuluh dan sebelas. Ini menunjukkan telah terjadi situasi krisis dan situasi darurat yang menimpa partai politik dan sistem kepartaian di Indonesia. Oleh karena itu diperlukan suatu perbaikan terhadap sistem kepartaian agar menghasilkan parpol berintegritas dan sebagai agregasi kepentingan.

KPK memberikan tiga rekomendasi perbaikan buat parpol melalui politik legislasi, yaitu pertama, perlunya legislative review terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi. Kedua, melakukan legislative review terhadap UU Partai Politik dengan menambahkan ruang lingkup standarisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.

Ketiga, meminta pemerintah bersama DPR segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang karena maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik. Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi. Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi.

Selain tiga rekomendasi perbaikan dari KPK, parpol juga perlu diperbaiki dari sisi pendanaan dengan memberikan bantuan pendanaan melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Menurut Yanuarti (2019) pengaturan pendanaan parpol melalui bantuan APBN dapat memperkuat independensi parpol dan para politisi, mencegah korupsi serta meningkatkan transparansi keuangan parpol. Bantuan keuangan negara untuk parpol untuk melindungi partai politik dari ketergantungan finansial serta tidak tersandera oleh kepentingan para pendonor besar dari pihak swasta atau oligarki.

Dengan mengandalkan subsidi negara, parpol dapat fokus pada kaderisasi dan pendidikan politik tanpa harus melakukan kompromi kebijakan demi membalas budi pada para donatur.

 

Tata Kelola & Sistem Kepartaian

Untuk menciptakan demokrasi yang sehat maka diperlukan perbaikan tata kelola parpol serta penguatan pelembagaan dan ideologi parpol. Parpol perlu melakukan demokratisasi di tingkat internal dengan mencegah terjadinya praktik oligarki dan dominasi elit parpol dalam pengambilan keputusan dan penentuan kandidat politik. Selain itu melakukan kaderisasi yang sistematis dan berkelanjutkan yang berbasis meritokrasi sehingga diharapkan lahir kader-kader politik yang berintegritas dan profesional. Partai politik juga harus memiliki platform ideologi dan program yang jelas agar koalisi pemerintahan dibangun atas dasar kesamaan program, bukan sekadar bagi-bagi kekuasaan.

Parpol juga harus mengoptimalkan fungsi pendidikan politik sejak dini dengan merubah kebiasaan memberikan edukasi politik kepada masyarakat dilakukan menjelang Pemilu. Parpol harus hadir secara konsisten mencerdaskan pemilih dan mengawal isu-isu publik yang terkait dengan kepentingan masyarakat.

Selain perbaikan terhadap institusi parpol, diperlukan juga perbaikan terhadap sistem kepartaian agar ekosistem politik menutup ruang praktik koalisi parpol yang transaksional demi menciptakan pemerintahan presidensial yang lebih efektif, akuntabel, dan berbasis program kerja yang jelas. Perbaikan sistem kepartaian ini dapat difokuskan pada hal-hal yang substansial, yaitu: Pertama, menyederhanakan parpol dalam sistem presidensial berbasis multi partai. Menurut Syamsuddin Haris (2009) penerapan sistem presidensial multipartai selama era reformasi banyak menimbulkan masalah, salah satunya sistem ini hanya menghasilkan presiden minoritas. Dimana presiden dipilih, baik oleh MPR maupun oleh rakyat secara langsung memiliki basis politik relatif kecil tidak mendapatkan dukungan mayoritas sederhana di parlemen. Dengan menaikkan ambang batas parlemen diharapkan akan menghasilkan sedikit partai di DPR, dan ini juga untuk mengurangi terjadinya fragmentasi parpol di DPR, sehingga presiden terpilih bisa mendapatkan dukungan mayoritas yang stabil di parlemen.

Kedua, menghapus ketentuan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 62/PUU-XXII/2024 bahwa PT 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional bertentangan dengan UUD NRI 1945. Penghapusan PT ini penting untuk menutup ruang transaksional antar parpol demi memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Selain itu penghapusan PT juga membuka ruang bagi parpol-parpol yang lolos ambang batas parlemen bisa berkompetisi lebih adil dan banyak calon alternatif yang bisa diusung untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut Saldi Isra (2020) menjadikan hasil pemilu DPR sebagai ambang batas untuk syarat pencalonan presiden dan wakil presiden telah menyimpang dari sistem presidensial yang menjadi gaagsan pokok dalam Perubahan UUD NRI 1945 empat kali. Dalam sistem prsidensial, mandat rakyat diberikan secara terpisah kepada masing-masing pemegang kekuasaan legislatif dan eksekutif, maka jika pengisian jabatan presiden menggunakan hasil pemilu legislatif bisa mengarah pada pengisian jabatan presiden dengan menggunakan model parlementer.

Ketiga, perlunya transparansi dan akuntabilitas keuangan parpol. Perlunya audit dana kampanye yang ketat. Sehingga diperlukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaporan dana kampanye dan sumbangan partai. Untuk itu perlu ada pembaharuan regulasi yang bisa memaksa partai politik untuk membuka sumber pendanaan kepada publik demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan parpol secara penuh.

Pada akhirnya, perbaikan sistem kepartaian bukan hanya menyangkut kepentingan partai politik, tetapi menyangkut masa depan demokrasi Indonesia. Demokrasi yang berkualitas hanya dapat diwujudkan apabila didukung oleh partai politik yang demokratis, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Reformasi kelembagaan partai, penyempurnaan regulasi, pembenahan sistem pendanaan, penguatan kaderisasi, serta penataan sistem kepartaian merupakan agenda yang harus dilaksanakan secara menyeluruh dan berkesinambungan. (*)