MENEGAKKAN MARWAH KETERWAKILAN PEREMPUAN: Sanksi Diskualifikasi Parpol Pasca Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026

06 Jun 2026 โ€ข Admin โ€ข ๐Ÿ‘ 255

*Oleh: Nurmaidani, SH

(Komisioner Bawaslu Kab. Rokan Hilir)

 

Kebijakan afirmatif (affirmative action) kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dalam tahap pencalonan kerap kali menghadapi jalan terjal. Berkaca pada Pemilu 2024, absennya sanksi tegas bagi parpol yang gagal memenuhi kuota tersebut menggambarkan celah hukum (lex imperfecta) dalam Undang-Undang Pemilu. Hukum seolah hanya memuat perintah tanpa taring penegakan. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 25 Mei 2026 telah menorehkan kanvas baru. Putusan ini meredefinisi norma Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 sekaligus meneguhkan komitmen negara terhadap kepastian hukum yang berkeadilan gender.

 

Terwujudnya Kepastian Hukum

Putusan ini secara langsung menggambarkan bahwa terdapat beberapa poin krusial yang menyentuh aspek fundamental penegakan hukum pemilu. Salah satunya adalah terdapat kewajiban KPU untuk menggugurkan kepesertaan partai politik yang tidak memenuhi keterpenuhan 30% keterwakilan perempuan di daerah pemilihan terkait.


Ketiadaan sanksi ini sebelumnya terpotret jelas pada Pemilu 2024 melalui Kasus Dapil Gorontalo 6 (Putusan MK Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-XXII/2024), di mana Mahkamah harus memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat ketidakpatuhan kuota perempuan yang tidak termigrasi sejak awal tahapan. Sanksi diskualifikasi pasca-Putusan MK 128/2026 ini memotong ketidakpastian tersebut langsung dari akarnya: patuhi sejak awal tahapan pencalonan, atau gugur.

 

Eskalasi Hak-Hak Afirmatif Perempuan

Putusan ini juga memberikan ruang strategis bagi caleg perempuan untuk mengeskalasi hak-hak afirmatif perempuan yang sering kali terabaikan dalam perumusan kebijakan-kebijakan sentral. Keterpenuhan perempuan tanpa dibarengi dengan peningkatan kualitas calon legislatif perempuan hanyalah kebijakan semu yang bersifat administratif belaka.


Putusan ini perlu dieksekusi oleh partai politik dengan menerapkan sistem kaderisasi yang mengafirmasi hak-hak perempuan. Peningkatan kualitas tersebut juga mesti dibarengi dengan perlindungan terhadap hak-hak perempuan seperti hak atas perlindungan dari diskriminasi, kekerasan gender, serta jaminan kesetaraan dalam ruang domestik maupun publik.


Pembenahan Tubuh Partai

Menyongsong tahapan verifikasi partai politik pada perhelatan Pemilu tahun 2029 mendatang, partai politik perlu mempersiapkan kader-kader perempuan yang kompeten dan kapabel untuk memenuhi keterpenuhan keterwakilan perempuan secara substansial. Hal ini meminimalisir potensi gelombang gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan permohonan sengketa proses di Bawaslu yang dipicu oleh kegagalan pemenuhan syarat afirmasi tersebut.

 

Tanpa reformasi total di tubuh partai, kita hanya akan terus berputar-putar di perdebatan angka 30%. Kita butuh lebih dari sekadar "plester" bernama kuota. Kesetaraan yang paling adil adalah ketika gender tidak lagi menjadi penghalang dan setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdi.

 

Rekonstruksi Undang-Undang Pemilu

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 bersifat erga omnes selaras dengan tahapan revisi undang-undang pemilu yang sudah berjalan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) saat ini. Mengakomodasi putusan ini ke dalam Undang-Undang Pemilu artinya mengakomodasi hak-hak afirmatif perempuan dan menjamin kepastian hukum yang adil sesuai dengan amanat konstitusi.


Kepastian hukum yang juga mesti diperhatikan dalam revisi undang-undang pemilu di antaranya adalah rumusan norma pada tahap pencalonan. Regulasi tersebut semestinya menerapkan pembulatan ke atas untuk keterpenuhan 30% keterwakilan perempuan sebagaimana yang tertuang di dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023 yang kemudian diperkuat dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 128 tersebut.

KPU saat itu melakukan penundaan eksekusi putusan MA dengan dalih tahapan sudah berjalan, dan diperparah oleh absennya sanksi diskualifikasi di UU Pemilu. Putusan MK 128/2026 hadir sebagai "juru selamat" yang memberikan "taring sanksi" (efek eksekutorial) terhadap substansi pembulatan ke atas yang dulunya diperjuangkan di MA.

Implikasi Terhadap Regulasi Teknis dan Kesiapan Kelembagaan

Rekonstruksi Undang-Undang Pemilu secara langsung merekonstruksi regulasi teknis turunannya secara menyeluruh. Menyikapi arah perubahan hukum tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rokan Hilir mulai menerapkan dan melakukan penguatan kapasitas kelembagaan di bidang penyelesaian sengketa dan merumuskan langkah-langkah preventif untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran administratif terkait tahapan pencalonan mendatang.

 

Sanksi gugurnya kepesertaan parpol di suatu dapil adalah sanksi paling ekstrem. Dalam praktik sengketa proses di Bawaslu, parpol pasti akan menuntut hak untuk memperbaiki daftar calon sebelum didepak. Bawaslu harus mengawal regulasi teknis agar KPU memberikan hak/tenggat waktu restrukturisasi daftar calon yang jelas bagi parpol, sehingga asas kepastian hukum tidak menabrak asas keadilan bagi parpol yang berniat baik melakukan perbaikan.

 

Seutas Harapan: Menuju Aksiologi Peran Perempuan Dalam Demokrasi

Perempuan merupakan subjek hukum yang banyak memiliki peranan penting, eksistensinya perlu didukung di dalam ekosistem yang inklusif dan responsif gender di seluruh lini kehidupan. Rekam jejak keberhasilan caleg perempuan dan tokoh perempuan telah memberikan kontribusi nyata terhadap kemajuan demokrasi Indonesia yang manfaatnya dapat dirasakan sampai sekarang.


Eksistensi perempuan saat ini tidak lagi berkutat pada perdebatan persepsi kesetaraan gender tetapi sudah berpindah ke tahapan aksiologis, yaitu peningkatan kualitas dan kapabilitas diri dalam kehidupan bermasyarakat secara riil dan aplikatif. Harapan ke depan, afirmasi tidak lagi dipandang sebagai pemenuhan kuota formalitas, melainkan sebagai ruang artikulasi bagi perempuan untuk melahirkan kebijakan-kebijakan yang berkeadilan sosial.(*)