PERKUAT LITERASI HUKUM KEPEMILUAN GENERASI MUDA, BAWASLU KOTA DUMAI GELAR BINCANG AKADEMISI DI UNIDUM
Kota
Dumai,—Komitmen memperkuat pengawasan partisipatif dan
literasi regulasi di kalangan generasi muda terus digencarkan oleh Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai. Langkah strategis ini diwujudkan
lewat gelaran diskusi ilmiah bertajuk Bincang Akademisi Demokrasi dan Pemilu
dengan tema "Membedah Pasal
426 UU Nomor 7 Tahun 2017: Norma Hukum dan Penerapannya dalam Pemilu",
yang berlangsung di Aula Universitas Dumai (Unidum), Selasa (29/09/2026).
Acara bernuansa edukatif dan yuridis tersebut resmi dibuka secara langsung oleh Rektor Universitas Dumai DR. Ir. Muhardi, S.Kom., M.Kom, yang hadir didampingi oleh Wakil Rektor I Sukri Adrianto, M.Kom. Kehadiran jajaran pimpinan universitas menegaskan dukungan penuh dunia pendidikan tinggi terhadap inisiatif pembekalan wawasan kepemiluan bagi para mahasiswa. Dalam sambutan pembukaannya, Rektor Unidum menyambut hangat inisiatif Bawaslu Kota Dumai yang memilih kampus sebagai episentrum dialektika hukum pemilu. Menurutnya, pemahaman mendalam seputar perundang-undangan menjadi modal berharga bagi mahasiswa untuk mengasah nalar kritis sekaligus menumbuhkan kepedulian nyata terhadap tata kelola demokrasi bangsa.

Forum bincang akademisi ini menghadirkan dua pemateri
utama yang mumpuni di bidangnya, yaitu Ketua Bawaslu Kota Dumai Agustri,
S.H.I., M.E.Sy, serta Dekan Fakultas Hukum Unidum DR Benny Akbar, SH., MH.
MIP., CLA. Kolaborasi dua narasumber ini menyajikan sintesis komprehensif
antara dinamika penegakan hukum di lapangan oleh penyelenggara pemilu dan
telaah doktrin hukum dari sudut pandang civitas academica.
Diskusi secara spesifik mengupas Pasal 426
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang memuat norma
hukum terkait pergantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga
DPRD Kabupaten/Kota. Klausul ini kerap memicu dinamika hukum yang kompleks
pascapemungutan suara, terutama menyangkut syarat-syarat pembatalan atau
pergantian akibat meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi
syarat, maupun pelanggaran tindak pidana pemilu.
Dalam pemaparannya, Ketua Bawaslu Kota Dumai Agustri menggarisbawahi bahwa pemahaman terhadap regulasi pemilu tidak boleh hanya menjadi konsumsi eksklusif penyelenggara atau praktisi hukum semata. Mahasiswa, sebagai entitas intelektual masyarakat, dituntut untuk ikut mengawasi agar setiap aturan ditegakkan dengan adil, transparan, dan tanpa kompromi. "Melalui diskusi akademis ini, kami berharap mahasiswa dapat memahami ketentuan hukum kepemiluan secara lebih kritis dan mampu melihat bagaimana norma hukum diterapkan dalam praktik penyelenggaraan Pemilu," tegas Agustri di hadapan puluhan mahasiswa yang memadati aula.
Lebih lanjut, Agustri memaparkan bahwa integritas hasil
pemilu sangat ditentukan oleh kepatuhan terhadap prosedur hukum. Bawaslu
memiliki mandat memastikan bahwa hak suara rakyat yang telah dikonversi menjadi
kursi perwakilan tidak tercederai oleh manipulasi administrasi atau pelanggaran
norma.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unidum DR Benny
Akbar memberikan perspektif akademis yang mendalam terkait konstruksi norma dan
hermeneutika hukum dalam Pasal 426 UU 7/2017. Benny menyoroti pentingnya
kepastian hukum (rechtszekerheid)
dan keadilan (gerechtigheid)
agar tafsir regulasi tidak menimbulkan multitafsir yang dapat memicu sengketa
berkepanjangan di ranah peradilan maupun lembaga penyelenggara.
Antusiasme peserta terlihat nyata saat sesi tanya jawab
dibuka. Mahasiswa aktif melontarkan pertanyaan kritis seputar studi kasus
sengketa pemilu, potensi celah hukum pergantian calon legislatif terpilih oleh partai
politik, hingga tantangan pengawasan independen di tingkat daerah. Diskusi dua
arah tersebut memperlihatkan tingginya minat intelektual muda Dumai dalam
menyikapi isu-isu ketatanegaraan terkini.
Kegiatan Bincang Akademisi Demokrasi dan Pemilu ini diharapkan
tidak berhenti sebagai agenda seremonial semata, melainkan menjadi pemantik
kolaborasi berkelanjutan antara Bawaslu Kota Dumai dan perguruan tinggi.
Melalui sinergi erat ini, diharapkan lahir generasi muda berintegritas yang
siap menjadi mitra strategis dalam mengawal pesta demokrasi yang bersih, jujur,
dan berkeadilan.