MENANTI ARAH MAIN BARU: KEPASTIAN REGULASI PEMILU DI PERSIMPANGAN JALAN
*Oleh : Agustri
Demokrasi elektoral Indonesia kerap terperangkap dalam siklus yang mencemaskan. Aturan main dirombak tatkala peluit pertandingan sudah di ambang bibir wasit. Diskursus mengenai urgensi pembaruan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kembali mengemuka bukan semata karena dorongan syahwat politik lima tahunan, melainkan karena pilar-pilar yuridis regulasi lama tersebut sejatinya telah runtuh di meja Mahkamah Konstitusi. Mempertahankan naskah hukum yang compang-camping bukanlah tanda stabilitas, melainkan pembiaran terhadap ketidakpastian yang membahayakan sendi-sendi kedaulatan rakyat.
Kondisi kepemiluan kini berada di
persimpangan jalan yang genting akibat gugurnya sejumlah norma kunci. Angka
mati ambang batas parlemen empat persen telah dinyatakan inkonstitusional
bersyarat lewat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 karena dinilai mengorbankan
jutaan suara sah tanpa dasar kalkulasi yang rasional. Di saat yang sama,
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 88/PUU-XX/2022 telah mencabut
kewenangan DPR dalam menyusun daerah pemilihan dan menyerahkannya secara utuh
kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rangkaian amar putusan peradilan konstitusi
ini menegaskan satu pesan bahwa teks UU Pemilu yang lama tidak lagi
memadai dan tidak boleh dipaksakan menjadi pedoman utuh tanpa rekonstruksi
legislasi yang baru.
Jika dibedah melalui kacamata akademis,
menunda pembaruan aturan di tengah gugurnya pasal-pasal inti menghadirkan
ancaman kekosongan hukum (rechtsvacuum). Dieter Nohlen dalam kajian
sistem pemilu mengingatkan bahwa integritas elektoral bersandar pada prinsip predictability
of rules dan uncertainty of outcomes yaitu aturan main wajib pasti dan
dapat diprediksi sejak awal, sedangkan hasil kontestasinya harus tetap tidak
pasti hingga suara dihitung. Ketika pembentuk undang-undang mengulur waktu
pengesahan regulasi baru, prinsip ini justru terjungkir. Menjelang kompetisi,
aturan main dibiarkan buram, membuka ruang bagi kekacauan administratif dan
sengketa kewenangan yang merusak rasa keadilan para peserta pemilu.
Di sinilah letak persimpangan jalan tersebut, yang masing-masing membawa konsekuensi berlawanan. Apabila DPR dan pemerintah segera melahirkan regulasi baru yang komprehensif, kepastian hukum konstitusional akan kembali tegak. Format ambang batas parlemen dapat dihitung secara ilmiah berbasis data demografi elektoral agar suara rakyat tidak terbuang sia-sia (wasted votes). Beban kerja penyelenggara di tingkat akar rumput pun dapat ditata ulang, misalnya melalui evaluasi teknis keserentakan pemilu demi mencegah berulangnya tragedi kelelahan massal petugas KPPS. Namun, hadirnya regulasi baru bukan tanpa risiko. Dalam teori kartelisasi politik Richard Katz dan Peter Mair, proses revisi undang-undang rawan dibajak oleh pihak yang berkepentingan untuk mendesain pasal-pasal proteksionis yang mempersulit kompetitor baru, mempersempit ruang partisipasi, atau bahkan disahkan secara terburu-buru sehingga menyulitkan sosialisasi teknis di lapangan.
Sebaliknya, jika proses legislasi ini mandek
dan pembentuk undang-undang memilih jalan pintas dengan mempertahankan status
quo, krisis legitimasi yang jauh lebih fatal sudah menanti di depan mata.
Membiarkan regulasi lama berjalan berarti membiarkan KPU memikul beban tafsir
hukum di luar kapasitasnya. Lembaga penyelenggara terpaksa menambal kekosongan
pasal undang-undang dengan peraturan teknis (PKPU) yang rentan digugat dan
dituding berpihak. Dampak paling buruknya, hasil pemilu yang diselenggarakan di
atas fondasi pasal-pasal yang sudah tidak berkekuatan hukum tetap akan
menghadapi badai gugatan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi, mempertaruhkan
keabsahan pemimpin dan wakil rakyat terpilih.
Komisi Venesia dalam Code of Good Practice
in Electoral Matters telah lama menetapkan etika universal bahwa norma
fundamental kepemiluan tidak boleh diubah secara mendadak menjelang gong
tahapan dibunyikan. Kepastian hukum bukan sekadar pelengkap administratif,
melainkan benteng penjaga martabat suara publik. Menunda-nunda kejelasan UU
Pemilu di tengah gugurnya pasal-pasal krusial adalah bentuk pengabaian terhadap
mandat konstitusi. Pembentuk undang-undang harus segera bersikap tegas
menuntaskan aturan main yang bersih dari kalkulasi pragmatis, jauh sebelum
kompetisi dimulai, agar pemilu tidak kehilangan mahkota tertingginya dan kepercayaan dari rakyat pemilik daulat.(*)
Berita Terkait