KAWAL HAK PILIH WARGA, BAWASLU DUMAI DORONG SOLUSI JEMPUT BOLA DAN SINERGI LINTAS SEKTOR DI FORUM KONSULTASI PUBLIK KPU
Dumai, Basaratomedia.Com - Upaya menjamin tegaknya hak konstitusional setiap warga negara dalam
proses demokrasi menuntut komitmen berkelanjutan dari seluruh elemen
penyelenggara maupun pemangku kepentingan. Semangat tersebut mengemuka secara
kuat dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Peninjauan Ulang Standar Pelayanan
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 yang digelar oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai pada Senin (12/10/2026).
Bertempat di Aula Kantor KPU Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, forum strategis ini diselenggarakan sebagai implementasi amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik. Melalui landasan regulasi ini, standar pelayanan publik di lingkungan kepemiluan diarahkan agar makin transparan, partisipatif, serta akuntabel dalam menjawab dinamika kependudukan di lapangan.
Pertemuan penting tersebut melibatkan beragam pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari Instansi teknis pemerintah daerah, perwakilan partai politik peserta pemilu, kalangan akademisi dan perguruan tinggi, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan. Dalam ruang dialog yang dinamis tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai hadir memberikan masukan kritis sekaligus konstruktif. Ketua Bawaslu Kota Dumai, Agustri memaparkan serangkaian usulan strategis untuk mengurai kendala klasik pemutakhiran data pemilih, sekaligus merumuskan solusi konkret agar tidak ada satu pun warga Dumai yang kehilangan hak suaranya akibat persoalan administratif.
Dalam pandangan Bawaslu Dumai, penyusunan daftar pemilih yang valid dan mutakhir tidak dapat dibebankan semata-mata kepada institusi penyelenggara pemilu. Peran partai politik sebagai pilar utama demokrasi dinilai harus bertransformasi dari sekadar penerima data menjadi mitra aktif yang turut mengawal validitas lapangan. Agustri secara terbuka mendorong partai politik peserta pemilu agar mengambil peran proaktif dalam mencermati gerak dinamika basis pemilih masing-masing. Keterlibatan parpol dalam memeriksa data anggota, konstituen, serta warga di tingkat akar rumput dipandang menjadi instrumen penting guna meminimalkan celah ketidakakuratan, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih ganda, atau perpindahan domisili yang belum tercatat. Keterbukaan dan keterlibatan aktif parpol akan menciptakan ekosistem data pemilih yang lebih transparan, akurat, dan memiliki legitimasi kuat di mata publik.

Tidak berhenti pada kalangan partai politik, Agustri juga melayangkan ajakan khusus kepada civitas akademika di Kota Dumai, utamanya para mahasiswa. Menurutnya, kaum intelektual muda memiliki posisi tawar sosial yang sangat strategis untuk menggerakkan kesadaran berdemokrasi. Mahasiswa diharapkan tidak hanya menempatkan diri sebagai pemilih pasif yang datang ke tempat pemungutan suara pada hari pencoblosan, melainkan menjadi agen perubahan yang aktif mengedukasi keluarga dan lingkungan sekitarnya. Edukasi yang didorong mencakup dorongan agar warga secara proaktif melakukan pengecekan mandiri terhadap status kepesertaan dalam daftar pemilih. Ketika masyarakat terbiasa mengecek keabsahan data secara mandiri, potensi hilangnya hak pilih warga dapat dideteksi dan diperbaiki jauh hari sebelum tahapan pemilu memasuki fase krusial.
Tantangan pemutakhiran data berkelanjutan di Dumai juga berkaitan erat dengan integrasi data kependudukan antara lembaga kepemiluan dan dinas teknis pemerintah daerah. Terkait hal tersebut, Agustri menyoroti kesinambungan program kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai, khususnya yang menyasar pemilih pemula. Bawaslu Dumai secara khusus mempertanyakan efektivitas dan kelanjutan program perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) berbasis sekolah. Pada periode sebelumnya, skema jemput bola ke sekolah menengah atas (SMA/SMK/MA) terbukti sangat membantu merekam data remaja yang baru memasuki usia 17 tahun. Mengingat mobilitas siswa dan potensi pergantian generasi yang cepat setiap tahun ajaran baru, kepastian berjalannya program jemput bola ke sekolah-sekolah ini dinilai mutlak diperlukan agar generasi muda langsung terdaftar tanpa hambatan birokrasi.
Selain menyoroti pemilih pemula, Bawaslu Dumai menyoroti kendala sosiologis dan geografis yang kerap dihadapi masyarakat umum di tingkat kelurahan dan kecamatan. Dalam praktiknya di lapangan, pengawas pemilu kerap menemukan kasus warga yang sebelumnya memiliki hak pilih namun mendadak tidak terdaftar lagi dalam pembaharuan data berkala. Permasalahan menjadi makin rumit saat warga yang bersangkutan enggan mengurus perbaikan administrasi ke kantor penyelenggara. Faktor jarak tempuh yang jauh menuju kantor pelayanan, keterbatasan waktu kerja, dan biaya transportasi sering kali membuat masyarakat memilih bersikap pasif. Menjawab persoalan riil tersebut, Agustri meminta KPU Kota Dumai agar tidak menunggu masyarakat datang melapor, melainkan menghadirkan layanan intensif dengan sistem jemput bola langsung ke simpul-simpul permukiman warga. Fasilitasi langsung di tingkat bawah diyakini menjadi solusi paling efektif untuk memulihkan hak pilih warga yang terlewat, sehingga keterbatasan akses tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi.
Isu pembiayaan dan efektivitas sosialisasi pendidikan politik turut menjadi perhatian serius Bawaslu Dumai. Agustri menggarisbawahi peran strategis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Dumai dalam mengelola serta mengalokasikan anggaran sosialisasi demokrasi. Bawaslu berharap anggaran pendidikan politik daerah benar-benar dioptimalkan tepat sasaran pada program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat rentan informasi, komunitas marginal, serta kelompok pemilih pemula. Sosialisasi yang dirancang secara tepat guna dinilai berdampak langsung terhadap tumbuhnya kesadaran politik warga, yang pada akhirnya mendongkrak angka partisipasi pemilih di setiap tahapan pemilu.
Forum Konsultasi Publik ini menjadi momentum konsolidasi yang mempertemukan berbagai perspektif demi menyempurnakan standar operasional prosedur penanganan data pemilih. Seluruh masukan, rekomendasi, dan komitmen bersama yang mengemuka dalam diskusi intensif tersebut secara resmi dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor 77/ORT.08-BA/1472/3/2026 tertanggal 12 Oktober 2026. Dokumen berita acara ini menjadi landasan operasional bersama bagi KPU Kota Dumai, Bawaslu, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengawal perbaikan standar pelayanan. Melalui kolaborasi lintas sektor yang konsisten, Kota Dumai diharapkan mampu melahirkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bersih, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.*(Onti)
Berita Terkait